Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online – Aktivitas perjudian berkedok mesin ketangkasan tembak ikan masih terlihat aktif beroperasi di Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai. Lokasi perjudian ini diketahui berada di bawah jembatan Sungai Ular, tepat di tengah kebun sawit milik warga.

Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan Kapolsek Pantai Cermin, AKP Herwin, yang sebelumnya menyampaikan melalui siaran pers resmi Humas Polres Sergai pada Senin, 7 Juli 2025, bahwa tidak ditemukan lagi aktivitas perjudian di lokasi tersebut.

Namun, hasil investigasi sejumlah wartawan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan bahwa tempat tersebut justru masih beroperasi seperti biasa. Mesin-mesin judi tembak ikan terlihat menyala dan dikunjungi sejumlah pemain. Bahkan, ironisnya, lokasi tersebut berdekatan dengan rumah ibadah.

 

Lebih mencurigakan lagi, tampak pos penjagaan tak jauh dari lokasi judi, memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang, bahkan kemungkinan ada keterlibatan oknum aparat dalam praktik ilegal tersebut.

Seorang warga setempat yang enggan disebut namanya menyatakan, “Memang sempat tutup sebentar, tapi sekarang sudah buka lagi. Kalau dibilang tutup tapi ternyata masih beroperasi, itu jelas bohong. Ini seperti pembohongan publik.”

Warga lain menambahkan bahwa mereka sudah pernah menyampaikan keluhan terkait keberadaan lokasi judi tersebut, namun tidak mendapat respon yang memuaskan. “Kami ini rakyat kecil, sudah pernah komplain tapi tak pernah digubris,” ujarnya dengan nada kecewa.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung ke Polsek Pantai Cermin, AKP Herwin tidak berada di tempat. Upaya untuk menghubungi beliau via telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin, Ipda Marwin Edy, saat diminta keterangan memilih bungkam dan enggan memberikan komentar.

Fakta di lapangan yang berbeda dengan pernyataan resmi aparat penegak hukum membuat publik bertanya-tanya soal integritas dan transparansi pihak kepolisian setempat. Dugaan kuat masyarakat bahwa lokasi tersebut mendapat “bekingan” dari oknum yang tak bertanggung jawab, makin mencuat setelah melihat ketidakkonsistenan informasi dan tidak adanya tindakan tegas.

Kondisi ini menjadi perhatian serius masyarakat, yang berharap aparat penegak hukum bertindak objektif dan profesional dalam menindak praktik ilegal yang telah meresahkan lingkungan tersebut. Sebab, keberadaan judi terbuka seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai sosial dan moral masyarakat. ***

Editor: M Yamin Nasution -Berita Merdeka online


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.