Palangkaraya, Kalteng | BeritaMerdekaOnline.com — Kasus dugaan penipuan terkait pembangunan kawasan perumahan di Jalan Yos Sudarso VIIIA, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya, mulai menuai sorotan hukum. Advokat senior Haruman Supono, SE., SH., MH., AAIJ, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan termasuk ranah pidana, melainkan murni keperdataan dan administrasi.

Perkara ini berawal dari kerja sama pembangunan perumahan antara CV. Graha Angga Mandiri dengan Budhi Dilan Laman, disaksikan oleh Sipet, menantu Budhi yang kini justru menjadi terlapor dalam laporan dugaan penipuan dan perbuatan curang di Polresta Palangkaraya pada 3 November 2025.

Lahan seluas 10.000 meter persegi yang menjadi objek sengketa berdasarkan Akta Notaris Nomor 3 tanggal 13 Desember 2024 atas nama Notaris Duwi Hartatik, SH., M.Kn. di Palangkaraya. Namun, dalam perjalanannya muncul pihak lain yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut dan melaporkannya ke Unit Tipidter Reskrimsus Polda Kalteng dengan dalih memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Advokat Haruman Supono bersama tim hukum meninjau lokasi pembangunan perumahan di Jalan Yos Sudarso, Palangkaraya, Rabu (5/11/2025).
Ketua DPD Peradi Bersatu Kalteng, Advokat Haruman Supono, meninjau lokasi sengketa lahan di kawasan Menteng, Palangkaraya, bersama penyidik dan BPN.

Dalam peninjauan lapangan bersama pihak BPN Kota Palangkaraya, penyidik, serta para pihak terkait, Haruman menegaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam perkara tersebut. “Berdasarkan bukti dan keterangan para pihak, kasus ini bukan ranah pidana. Ini murni perdata dan administrasi,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Menurut Haruman yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Peradi Bersatu Kalimantan Tengah sekaligus pimpinan Lawfirm Scorpions, jika perkara ini tetap dipaksakan ke ranah pidana, maka penyidik dianggap telah melampaui standar operasional prosedur (SOP).

“Tidak ada satu pun konsumen atau nasabah yang dirugikan. Bahkan tidak ada laporan keberatan atau komplain dari pihak pembeli rumah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pihak yang seharusnya digugat secara hukum adalah Budhi Dilan Laman, karena yang bersangkutan telah menjual rumah, memasarkan proyek, menerima uang kerja sama sebesar Rp69 juta, serta satu unit rumah tipe 70 dan dua rumah tipe 50.

“Jika penegakan hukum tidak tepat sasaran, justru akan menimbulkan masalah hukum baru. Kami mendesak agar dilakukan BAP ulang atau gelar perkara khusus untuk menghentikan kasus ini. Jika tidak, kami siap menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Advokat Haruman berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan objektif. “Kami ingin hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan asumsi. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap aparat tetap terjaga,” pungkasnya. (Alex)