Beritamerdekaonline.com, Pasangkayu – Desakan publik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu untuk memeriksa tiga organisasi perangkat daerah (OPD) kian menguat. Dorongan ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024 yang mengungkap dugaan penyimpangan anggaran.
Tiga OPD yang disorot BPK yakni:
1. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan – 1 paket pekerjaan oleh CV MAD senilai Rp20,9 juta.
2. Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga – 46 paket pekerjaan senilai Rp209,8 juta, dikerjakan oleh sejumlah CV seperti AJK, AKM, BKH, FMLR, MTM, dan lainnya.
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) – proyek pengembangan jaringan air bersih di Desa Sarude, Kecamatan Sarjo, senilai Rp753 juta, diminta dipertanggungjawabkan. Selain itu, kelebihan bayar dari 15 proyek lain senilai lebih dari Rp818 juta juga diminta dikembalikan.

BPK menemukan modus penyimpangan berupa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, mark-up harga, hingga penggunaan rekening pihak ketiga (calo) untuk pencairan dana. Praktik ini dinilai memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pegiat antikorupsi Sulbar, Ismail, menegaskan pengembalian dana temuan tidak menghapus tindak pidana. “Lagi-lagi pengembalian dana temuan oleh OPD di Pasangkayu tidak menghapus tindak pidana. Mestinya aparat penegak hukum tunjuk taji meringkus para koruptor,” ujarnya di Mamuju, Jumat (15/8).
Ismail memperingatkan, jika dibiarkan tanpa hukuman yang tegas, para pelaku akan mengulangi perbuatannya. “Untuk apa ada regulasi yang mengatur perihal tersebut jika hanya sebatas teori di atas kertas,” tegasnya.
Merujuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Publik kini menanti keberanian Kejari Pasangkayu menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu Dinas yang dikonfirmasi Redaksi menjawab ringkas bahwa seluruh temuan ternyata sudah dikembalikan ke kas daerah.
“Seluruh temuan BPK Para Kontraktor sudah mengembalikan di Kas Umun Daerah terima Kasih,” jawab Abidin via WhatsApp, jumat (15/8).
Laporan : Zul
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan