Kepahiang, Beritamerdekaoline.com – Kejaksaan negeri Kepahiang gelar Sidang Lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan Dana Desa Pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, hari ini Rabu 09 Maret 2022 sidang dimulai pukul 14.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 1 orang yang merupakan penyedia bahan material,

Bahwa para terdakwa dalam persidangan didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing dan para terdakwa tetap berada di lapas Curup,

Kejari Kepahiang gelar Sidang Lanjutan perkara TIPIKOR penggunaan Dana Desa (DD) Desa Kelobak TA 2020 - Berita Daerah Terbaru

sidang dilaksanakan secara online, dalam persidangan saksi yang selaku penyedia bahan material menerangkan bahwa benar ada kesepakatan dengan Kepala Desa untuk mengisi material dan yang memesan material adalah Terdakwa mansur langsung, serta menerima pembayaran langsung dari terdakwa mansur, kemudian Saksi menerangkan pernah dimintakan tandatangan SPJ pembelian material oleh terdakwa mansur dan terdakwa Candra Riswan Jaya, namun jumlahnya lebih banyak dari yang seharusnya saksi terima, sehingga saksi menolak untuk tanda tangan, para terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi,

Sidang berjalan dengan aman dan lancar, selanjutnya Penuntut umum akan menghadirkan Ahli sebanyak 2 orang dan dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 16 Maret 2022. (Zainal Abidin)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.