SEMARANG, Berita Merdeka Online — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (2/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Kota Semarang, Andi Fajar Ariyanto SH, dan digelar di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Semarang, Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.
Proses pemusnahan dilakukan di hadapan perwakilan sejumlah instansi, seperti Polda Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Pengadilan Negeri Semarang, serta unsur lainnya.
Kehadiran para pihak ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari dalam menangani barang bukti.
“Alhamdulillah seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ujar Andi usai acara.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara pidana. Mayoritas merupakan tindak pidana umum, sementara satu perkara tercatat sebagai tindak pidana khusus di bidang kepabeanan terkait peredaran rokok ilegal.
Andi menjelaskan bahwa barang bukti yang paling mendominasi berasal dari kasus narkotika dan obat-obatan terlarang.
Semua jenis narkotika dan sediaan farmasi ilegal dimusnahkan menggunakan blender industri agar hancur dan tidak dapat disalahgunakan kembali.
Selain itu, barang bukti lainnya juga turut dimusnahkan dengan metode berbeda, disesuaikan dengan jenisnya.
Telepon genggam dirusak menggunakan palu, sementara senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Ribuan batang rokok ilegal juga dimusnahkan dengan cara dibakar hingga hangus.
Kejari Kota Semarang mencatat bahwa ini merupakan kegiatan pemusnahan barang bukti keempat sepanjang tahun 2025.
Menurut Andi, pelaksanaan di Rubasan Semarang juga berkaitan dengan adanya proses alih fungsi pengelolaan Rubasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kepada Kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
“Pengalihan tugas, fungsi, dan SDM Rubasan sudah berjalan. Sementara status Barang Milik Negara masih dalam proses finalisasi,” jelasnya.
Andi menambahkan bahwa batas akhir penyelesaian pengalihan SDM dan kewenangan Rubasan ditetapkan pada 5 November 2025, dan seluruh proses bisnis baru akan diimplementasikan sepenuhnya mulai 1 Januari 2026.
SDM Rubasan Mulai Kenakan Seragam Kejaksaan
Seiring proses alih fungsi tersebut, beberapa pegawai Rubasan yang sudah menerima SK pengalihan kini telah memakai seragam kejaksaan. Andi menyebutkan, satu orang dari wilayah Semarang telah dipromosikan sebagai pejabat eselon IV dan ditempatkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Sementara pegawai lain dialihkan menjadi pelaksana maupun fungsional sesuai dengan kebutuhan organisasi dan ketentuan yang berlaku. (lim)




Tinggalkan Balasan