Serdang Bedagai, Berita Merdeka Online – Penanganan kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) secara resmi menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari Polda Sumatera Utara. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejari Sergai, Sei Rampah, Kamis (24/7/2025).
Dalam proses Tahap II tersebut, tiga orang pelaku berinisial AFL alias Kepot (43), M alias Bendil (38), dan SD alias Galo (42) resmi diserahkan untuk segera diproses hukum lebih lanjut.
Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH, menjelaskan bahwa insiden pembacokan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Lokasi kejadian berada di kawasan perkebunan sawit di Desa Perbahingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Sergai.

Hasan memaparkan, para pelaku melakukan serangan brutal terhadap korban berinisial JWS, seorang jaksa Kejari Deliserdang, bersama staf kejaksaan berinisial ASH. Akibat serangan itu, JWS menderita luka bacokan parah di beberapa bagian tubuh serta patah tulang lengan atas. Sementara ASH mengalami luka pada pergelangan tangan kiri akibat hantaman benda tumpul dan luka sayat di punggung, perut, serta sebagian tangan akibat senjata tajam.
“Kedua korban langsung mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit swasta di Medan dan menjalani perawatan selama 10 hari,” ungkap Hasan.
Atas tindakan sadis tersebut, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 53 atau Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai maksimal 15 tahun penjara. Saat ini ketiganya sudah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebingtinggi untuk proses penyidikan lanjutan,” tegas Hasan.
Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas tanpa intervensi apa pun. Masyarakat juga diimbau untuk terus memantau jalannya proses hukum sebagai bentuk pengawasan publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang justru menjadi korban tindak kekerasan. Harapannya, penanganan tegas dari Kejari Sergai dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi tindakan kriminal serupa yang menciderai hukum. (M Yamin Nasution – Berita Merdeka Online)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan