DEMAK, Berita Merdeka Online — Polemik rencana penutupan akses jalan menggunakan barrier di Desa Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, akhirnya menemui jalan keluar.

Kesepakatan yang dicapai antara perwakilan warga, Pemerintah Desa Bandungrejo, serta Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Provinsi Jawa Tengah membuat rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang sempat diwacanakan warga resmi dibatalkan.

Kapolsek Mranggen, AKP Kumaidi, yang turut menghadiri rapat koordinasi di DPU Provinsi, menyampaikan bahwa sejak awal warga konsisten mengusulkan pembukaan dua akses jalan utama, yakni jalur Gang Makam dan akses menuju Pondok Majapahit 1.

Aspirasi tersebut telah dibahas berulang kali melalui berbagai forum resmi, baik di tingkat desa maupun provinsi.

“Usulan warga sudah dibicarakan dalam tiga kali rapat di DPU Provinsi dan dua kali pertemuan di Balai Desa. Intinya, warga menginginkan akses yang aman dan tidak menimbulkan persoalan lalu lintas,” kata AKP Kumaidi, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan, sempat muncul opsi pembukaan jalur alternatif berupa akses makam selebar 2 meter dan jalan di depan BRI sepanjang 10 meter.

Namun, sebagian besar warga menilai opsi tersebut berisiko menimbulkan pelanggaran lalu lintas, terutama potensi kendaraan melawan arus dari arah timur menuju kawasan Pondok Majapahit 1.

Ketegangan sempat meningkat ketika warga menyampaikan rencana menggelar aksi massa sebagai bentuk protes apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak DPU Provinsi kemudian menginisiasi pertemuan lanjutan dengan melibatkan perwakilan warga dan pemerintah desa.

Hasil dari pembahasan tersebut menyepakati pembukaan dua akses baru, yakni jalur depan makam dengan lebar 6 meter dan akses Pondok Majapahit 1 selebar 10 meter.

Sementara itu, akses di depan BRI dan BNI diputuskan untuk ditutup kembali dan dikembalikan sesuai kondisi semula.

Akses jalan di depan Perumahan Pondok Majapahit I yang menjadi polemik warga

Menurut AKP Kumaidi, keputusan ini telah disosialisasikan secara awal kepada masyarakat.

Meski demikian, warga diminta tetap menunggu pengumuman resmi dari pihak provinsi mengingat status jalan tersebut berada di bawah kewenangan DPU Provinsi Jawa Tengah.

Terkait kekhawatiran kemacetan, Kapolsek menegaskan bahwa akses menuju makam akan diberlakukan secara terbatas dan bersifat situasional.

Jalur tersebut hanya digunakan pada momen tertentu, seperti kegiatan keagamaan dan tradisi adat, serta tidak diperbolehkan dilalui kendaraan bertonase besar.

Di akhir pernyataannya, AKP Kumaidi mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami berharap warga tidak lagi melakukan aktivitas yang mengganggu arus lalu lintas. Jalan adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Kesepakatan ini diambil demi kepentingan dan keselamatan warga Bandungrejo,” pungkasnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan akses jalan yang sempat memicu polemik panjang kini diharapkan tidak lagi menjadi sumber konflik, serta mampu mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah Bandungrejo. (lim)