SEMARANG, Berita Merdeka Online Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan (ICOV, PATTIROS, dan KP2KKN Jawa Tengah) memberikan tanggapan terkait pernyataan dari Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Kota Semarang yang menyebutkan sejumlah pejabat menitipkan anaknya dalam PPDB Kota Semarang 2024.

Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Ronny Maryanto mengungkapkan, dalam pernyataan itu disampaikan bahwa beberapa pejabat mencoba melobi dengan berbagai cara, seperti mengirimkan pesan WhatsApp, menelepon, hingga bertemu langsung di Posko PPDB.

Namun, pernyataan ini dibantah oleh seorang Anggota DPRD Kota Semarang yang menyatakan bahwa tidak ada praktik penitipan untuk meloloskan seseorang dalam PPDB.

Tak lama kemudian, Dinas Pendidikan Kota Semarang mengklarifikasi bahwa tidak ada orang tua yang mencoba menitipkan anaknya dalam PPDB tahun ini, melainkan hanya ada konsultasi.

“Fakta anak titipan pada PPDB sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya penambahan jumlah siswa pada setiap rombel setelah pelaksanaan MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah),” ujar Ronny Maryanto, Jumat (28/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa pengaturan PPDB 2024 dilakukan lebih ketat. Potensi jual/beli kursi kosong pasca daftar ulang telah ditutup dengan mekanisme cadangan pada tahap pengumuman, sehingga pengisian kursi kosong pasca daftar ulang dapat dilakukan lebih transparan.

“Dengan langkah ini, kuota untuk anak titipan pada pelaksanaan PPDB Kota Semarang tahun 2024 menjadi terbatas,” jelasnya.

Namun demikian, Ronny mengakui masih ada kemungkinan pihak tertentu berupaya menambah jumlah siswa pada rombongan belajar yang sudah ditentukan. Hal tersebut biasanya terungkap setelah pelaksanaan MPLS di sekolah.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada potensi intimidasi yang mengancam seseorang untuk menutupi kebenaran informasi yang beredar. Ini sangat mencederai kebebasan berpendapat dan menyampaikan kebenaran,” ujarnya.

Menanggapi situasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Pendidikan (ICOV, PATTIROS, dan KP2KKN Jawa Tengah) mengeluarkan beberapa pernyataan kritis terhadap fenomena ini:
1. Tindakan menitipkan anak dalam proses PPDB tidak dapat dibenarkan karena mencederai proses pendidikan dan menghilangkan hak-hak masyarakat terhadap pendidikan.
2. Mengecam tindakan pelaku penitipan anak dalam proses PPDB dan mendesak adanya tindakan serta sanksi tegas baik secara hukum maupun sosial terhadap pelaku.
3. Dinas Pendidikan Kota Semarang harus berani menyampaikan kebenaran terkait hal ini dalam proses PPDB Kota Semarang tahun 2024.
4. Mengecam segala bentuk intimidasi terhadap Dinas Pendidikan maupun Panitia PPDB Kota Semarang 2024 yang berani menyampaikan kebenaran.
5. Mendesak Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap informasi “siswa titipan” pada PPDB Kota Semarang tahun 2024. (lim)