SEMARANG, Berita Merdeka Online – Komisi B DPRD Kota Semarang akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas pendataan dan penataan pedagang kaki lima (PKL) secara menyeluruh.

Langkah ini diambil menyusul masih maraknya pelanggaran tata ruang oleh PKL di sejumlah titik kota, meskipun penertiban telah berulang kali dilakukan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo, mengatakan RDP akan melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Dinas Perdagangan (Disdag), Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum, serta perwakilan PKL.

“Komisi B tidak ingin penataan PKL hanya bersifat penertiban sesaat. Kami akan menggelar rapat dengar pendapat untuk mencari solusi yang komprehensif, adil, dan berkelanjutan,” ujar Joko, Kamis (8/1/2025).

Menurutnya, pendataan PKL harus dilakukan secara akurat dan transparan. PKL resmi, kata dia, seharusnya memiliki Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang memuat kejelasan jenis usaha dan lokasi berjualan.

Komisi B juga menyoroti dampak lingkungan dari keberadaan PKL di lokasi terlarang, seperti di atas saluran drainase, trotoar, dan bantaran sungai. Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di Kota Semarang.

“Penataan tidak boleh hanya memindahkan masalah. Pemerintah harus menyiapkan lokasi usaha yang layak, aman, dan sesuai aturan, dengan pendekatan yang persuasif,” tegasnya.

Melalui RDP, Komisi B berharap Pemerintah Kota Semarang dapat merumuskan kebijakan penataan PKL yang lebih tertib, manusiawi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pengendalian banjir.

Sebelumnya, pascaperbaikan drainase di kawasan Jalan Gajah Raya, kembali bermunculan lapak PKL yang berdiri di atas saluran air. Sebagian lapak bahkan dibangun secara semi permanen hingga permanen, sehingga menutup akses drainase.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air saat hujan dan memicu genangan. Atas dasar itu, Satpol PP bersama instansi terkait melakukan penertiban dengan membongkar sejumlah lapak PKL yang melanggar aturan.(day)