SEMARANG, Berita Merdeka Online — Komisi C DPRD Kota Semarang mendesak Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyiapan lahan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas di lapangan berjalan sesuai komitmen dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Dini Inayati, mengatakan pemerintah tidak cukup hanya menerima atau menerbitkan dokumen lingkungan. Pelaksanaan komitmen yang tercantum di dalamnya juga harus dipastikan melalui pengawasan di lapangan.

Hal itu disampaikan Dini seusai menerima audiensi warga Gombel Lama RT.06 RW.05 Kelurahan Tinjomoyo Kecamatan Banyumanik yang didampingi Forum Advokasi Rakyat (FAR) terkait persoalan Pakuwon Mall di Gedung DPRD Kota Semarang, Selasa (8/9).

“Yang kami inginkan sebagai anggota DPRD, sebagai pengawas pelaksanaan pemerintahan, kami mendorong Pemerintah Kota Semarang melalui DLH berkewajiban melakukan pengawasan atas implementasi dokumen UKL-UPL,” ujar Dini.

Menurutnya, berbagai potensi dampak lingkungan dari aktivitas penyiapan lahan seharusnya telah diperhitungkan dalam dokumen UKL-UPL. Karena itu, komitmen pengelolaan dan pemantauan yang telah ditetapkan harus benar-benar diterapkan.

“Keluhan warga itu sebenarnya sudah diprediksi dalam UKL-UPL. Akan ada kebisingan, akan ada debu dan sebagainya. Itu sudah dianalisis dan sudah ada upaya-upaya pengelolaannya,” katanya.

Politikus PKS tersebut menyampaikan berdasarkan penjelasan DLH kepada Komisi C, aktivitas yang berlangsung saat ini masih berupa penyiapan lahan dan belum masuk tahap pembangunan fisik mall, hotel maupun fasilitas lainnya.

Karena masih dalam tahap penyiapan lahan, aktivitas tersebut disebut belum wajib menggunakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), melainkan menggunakan dokumen UKL-UPL.

Namun, kondisi tersebut justru membuat pengawasan terhadap pelaksanaan UKL-UPL menjadi penting. Menurut Dini, pemerintah harus memastikan seluruh ketentuan yang telah disepakati tidak dilanggar selama aktivitas berlangsung.

“Kalau di dokumen UKL-UPL dijanjikan hanya pada jam kerja, kemudian aktivitasnya melebihi jam kerja, berarti DLH harus melakukan pengawasan dan menegur,” tegasnya.

Selain jam operasional, tingkat kebisingan juga harus dipantau secara objektif. Jika hasil pengukuran menunjukkan tingkat kebisingan melebihi ambang baku yang ditetapkan, maka harus ada langkah penanganan sesuai ketentuan.

“Kalau tingkat kebisingannya melebihi ambang baku, harus ada langkah penanganan sesuai ketentuan. Itu sudah disebutkan dalam dokumen UKL-UPL,” paparnya.

Dini menambahkan, pengawasan lingkungan seharusnya dilakukan secara aktif dan berkala, bukan hanya setelah muncul keluhan dari masyarakat.

Menurutnya, DPRD tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan benar atau salahnya aktivitas yang dilakukan pengembang. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan pemerintah menjalankan kewenangannya dan seluruh norma yang berlaku dipatuhi.

“Pemerintah Kota Semarang sebagai eksekutor harus memastikan di lapangan agar norma-norma tersebut dilaksanakan,” pungkasnya.(day)Rapat Komisi C DPRD Kota Semarang


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.