Bengkulu, Berita Merdeka Online – Fenomena pergantian pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tengah masa jabatan menjadi sorotan publik. Koordinator Gabungan LSM dan Ormas Bengkulu Bersatu (GOLBE), Hasnul Effendi, menilai proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Kamis 9 April 2026

Pernyataan itu disampaikan menyusul dinamika politik yang berkembang, khususnya terkait wacana pergantian pimpinan DPRD yang dinilai berjalan di tengah masa jabatan.

Menurut Hasnul Effendi, pergantian pimpinan DPRD harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan tidak bisa hanya berdasarkan keputusan sepihak dari partai politik.

Koordinator GOLBE memberikan pernyataan terkait pergantian pimpinan DPRD Bengkulu Tengah
Koordinator GOLBE menyoroti fenomena pergantian pimpinan DPRD di tengah masa jabatan.

Ia menegaskan bahwa jabatan pimpinan DPRD memiliki legitimasi kelembagaan yang diatur dalam undang-undang, sehingga setiap perubahan harus mengikuti prosedur yang sah.

“Jika tidak sesuai mekanisme, maka pergantian bisa berpotensi menimbulkan sengketa hukum,” ujarnya.

Hasnul juga menyinggung preseden politik nasional yang pernah terjadi, yakni kasus Fahri Hamzah yang tetap menjabat sebagai pimpinan DPR RI meskipun sempat diusulkan untuk diberhentikan oleh partainya.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa kekuatan hukum dapat menjadi faktor penentu dalam mempertahankan jabatan publik.

Fenomena pergantian pimpinan DPRD di tengah jalan umumnya dipicu oleh dinamika internal partai, termasuk evaluasi kinerja hingga konflik organisasi.

Namun demikian, Hasnul mengingatkan agar setiap langkah tetap mengedepankan prinsip demokrasi, transparansi, dan kepastian hukum.

Pergantian yang tidak sesuai prosedur berpotensi menimbulkan sengketa hukum, baik di internal partai maupun melalui jalur pengadilan.

Selain itu, kondisi tersebut juga dapat berdampak pada stabilitas politik daerah serta kinerja lembaga legislatif.

Rujukan Hukum:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Mengatur kedudukan dan mekanisme pimpinan DPRD.
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
Mengatur kewenangan partai dalam pengelolaan kader dan jabatan politik.
3. Peraturan Tata Tertib DPRD
Mengatur prosedur pergantian pimpinan DPRD.
4. AD/ART Partai Politik
Menjadi dasar internal dalam pengambilan keputusan organisasi.
5. Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Sebagai rujukan dalam sengketa jabatan politik dan partai.

Sorotan dari Koordinator GOLBE ini menjadi pengingat bahwa pergantian pimpinan DPRD tidak hanya persoalan politik, tetapi juga menyangkut aspek hukum dan legitimasi kelembagaan. (Aprianto)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.