SEMARANG, Berita Merdeka Online – Polemik terkait proses sanggah banding dalam lelang proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang dengan nilai belasan miliar rupiah di Kota Semarang kembali mencuat.

Ketidaksinkronan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang dianggap memperburuk situasi, terutama oleh pihak pengaju sanggah banding, CV Dunia Indah Jaya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Adhi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya.

Ia menyampaikan bahwa berkas tersebut saat ini masih berada di PBJ Setda Kota Semarang untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Iya, benar ada sanggah banding dari CV Dunia Indah Jaya. Saat ini masih berproses di PBJ Sekda. Kami juga menunggu hasil akhirnya dan akan menyampaikan begitu ada putusan,” ujar Adhi kepada Wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (17/11).

Namun, pernyataan berbeda disampaikan Kepala Bagian PBJ Setda Kota Semarang, Nur Huda Iskandar.

Menurutnya, dokumen sanggah banding yang diajukan oleh CV Dunia Indah Jaya tidak memenuhi prosedur formal sehingga diperlakukan sebagai aduan.

Ia menambahkan bahwa aduan tersebut telah diteruskan kepada Inspektorat, sementara berita acara pemilihan disampaikan kepada KPA untuk ditindaklanjuti.

“Karena tidak sesuai prosedur, kami anggap sebagai aduan dan kami teruskan ke Inspektorat. Berita acaranya kami kirimkan ke KPA,” ungkapnya.

Masalah muncul ketika KPA mengaku belum memberikan jawaban apa pun kepada CV Dunia Indah Jaya, padahal perusahaan tersebut sudah menerima surat balasan dari PBJ melalui email yang berisi “Jawaban atas Sanggah Banding”.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar, sebab sesuai aturan yang berlaku, hanya KPA yang berwenang memberikan jawaban resmi atas sanggah banding.

Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang. (Foto: BM Jateng)

Pelaksana CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menilai tindakan PBJ telah menyimpang dari regulasi sejak awal proses lelang hingga penanganan sanggah banding.

Ia menegaskan bahwa PBJ tidak seharusnya mengeluarkan jawaban atas sanggah banding, terlebih saat KPA sendiri belum menerima atau memberikan hasil evaluasi.

“Sejak awal sudah banyak aturan yang tidak dijalankan oleh PBJ. Mereka malah mengirim jawaban sanggah banding kepada kami, padahal yang berhak menjawab adalah KPA. Sampai sekarang KPA belum memberi jawaban. Sesuai aturan, jika KPA tidak menjawab dalam batas waktu, maka sanggah banding dianggap diterima,” tegas Fajar, Selasa (18/11/2025).

CV Dunia Indah Jaya kini masih menunggu proses tindak lanjut sanggah banding hingga batas waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengajuan dilakukan.

Pihak perusahaan berharap seluruh tahapan penanganan sanggah banding dilakukan sesuai ketentuan agar tidak merugikan peserta lelang maupun mengganggu transparansi pengadaan barang dan jasa di Kota Semarang. (lim)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.