Bengkulu, Beritamerdekaonline.com – Penetapan Riko Arianto sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dipersoalkan kuasa hukumnya. Devi Astika, S.H., menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan dan menegaskan Riko justru merupakan korban pengeroyokan dalam peristiwa tersebut.

Devi mengatakan, pihak yang melaporkan Riko saat ini berstatus terdakwa dalam perkara pengeroyokan yang dilaporkan Riko ke Polsek Kedurang Ilir. Perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Manna.
“Yang melaporkan klien kami ini adalah terdakwa yang kami laporkan di Polsek Kedurang Ilir dan saat ini sedang menjalani proses hukum di pengadilan. Sidang perdana baru Kamis, 3 September 2026,” ujar Devi.
Menurut Devi, terdapat sejumlah hal dalam penanganan perkara yang dinilai perlu dipertanyakan. Salah satunya terkait dugaan adanya keterangan saksi yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Ia juga mempertanyakan penerapan pasal dalam perkara tersebut. Menurut Devi, laporan yang dibuat Riko berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, tetapi perkara tersebut diproses dengan sangkaan penganiayaan.
“Klien kami melaporkan pengeroyokan, tetapi pasal yang disangkakan hanya penganiayaan biasa. Padahal klien kami mengalami luka serius dan sampai menjalani rawat jalan di rumah sakit di Kota Bengkulu,” katanya.
Devi menilai penetapan Riko sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan karena, berdasarkan versi pihaknya, Riko merupakan korban dalam peristiwa tersebut.
“Klien kami sebagai korban yang tidak berdaya saat dikeroyok justru dilaporkan balik ke Polres Bengkulu Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang sama. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, kuasa hukum Riko menyatakan sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum. Langkah itu, kata Devi, berkaitan dengan dugaan laporan palsu, kesaksian palsu, serta proses penyidikan di Polsek Kedurang Ilir yang dinilai pihaknya tidak objektif.
Sementara itu, terkait status hukum Riko yang kini telah berada dalam proses di Kejaksaan, Devi mengatakan pihaknya telah menyiapkan dalil serta fakta yang akan digunakan untuk membantah tuduhan terhadap kliennya.
Menurut dia, fakta mengenai posisi Riko dalam peristiwa tersebut akan disampaikan melalui proses hukum sebagai bagian dari pembelaan.
Sebelumnya, Riko Arianto ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkulu Selatan dalam perkara dugaan penganiayaan. Pihak yang melaporkan Riko disebut merupakan tersangka dalam perkara terkait dan ketika membuat laporan terhadap Riko sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.
Devi menegaskan pihaknya akan terus mendampingi Riko serta menempuh upaya hukum yang tersedia untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.


Tinggalkan Balasan