PEKANBARU, Berita Merdeka Onlione Polsek Tampan mengungkap pelaku pencurian pemberatan curanmor roda dua, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 08 Juli 2023 dengan pelapor Sabarudin. Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat menyampaikan kejadian berawal pada hari kamis (29/6) sekira pukul 23.30 WIB, korban yakni Sabarudin bersama keluarganya baru pulang kerumah dan memasukan sepeda motor kedalam rumah dan mengunci pintu. Selain itu ada tiga unit handphone milik korban di letakkan di kamar, dalam kondisi di charger. Sedangkan TKP berada di jalan Graha Rajawali Blok L No. 1 Rt 001 Rw 011 kel Delima kec Binawidya Pekanbaru.

Lebih lanjut kata Kapolsek Tampan, pagi harinya sekira pukul 04.15 WIB, saat hendak melaksanakan Sholat Subuh, korban tidak menemukan ketiga sepeda motor dan handphone miliknya. Pintu rumah pun dalam keadaan terbuka, karena itu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian pun mengungkap pelaku yakni RH (21) dan PW (24) warga Jalan Delima Perum Delima Puri, blok S RT 005 RW 006 kel. Delima, kecamatan Binawidya Pekanbaru. Pelaku digelandang ke Polsek Tampan bersama barang bukti satu unit sepeda motor tak lain milik korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” ungkap Kapolsek Tampan, Jumat (14/7/2023). (RIFKHI)