KENDAL, Beritamerdekaonline.com – Teguh, mantan Kepala Desa Wonosari Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal terancam masuk bui karena diduga melakukan penipuan. Teguh dilaporkan warga bernama Ponidjan warga Jambearum RT 1 RW 5, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal terkait penipuan sewa lahan bengkok.
Kejadian bermula saat Ponidjan didatangi Teguh dan ditawari sewa lahan bengkok di blok Wonokerto Desa Wonosari tahun 2017. Karena sudah kenal, ia pun akhirnya sepakat untuk menyewa lahan garapan sawah selama satu tahun dengan biaya sewa lahan sebesar Rp8 Juta.
“Datang malam hari setengah tujuh menawarkan sewa sawah seharga Rp8 juta,” ujar Ponidjan kepada awak media di rumahnya Desa Jambearum Patebon beberapa hari yang lalu.
Dari kesepakatan tersebut, kata Ponidjan, akhirnya dia membayar uang sewa kepada Teguh dengan rincian yang pertama Rp4 juta. Lalu besoknya minta lagi Rp3,5 juta. Terus tiga hari kemudian minta lagi Rp500 ribu.
Selanjutnya, pada tahun 2018, saat Ponidjan akan mulai menggarap sawah yang dijanjikan ternyata tidak bisa karena sawah tersebut merupakan lahan bengkok garapan Carik. Mengetahui hal tersebut, akhirnya Ponidjan berusaha mempertanyakannya kepada Teguh. namun, setiap akan ditemui, Teguh selalu menghindar.
Lima tahun berlalu, akhirnya pada tanggal 14 Oktober 2022, Ponidjan melaporkan kejadian dugaan penipuan tersebut ke Polres Kendal dan terdaftar dengan nomor STTLP/B/57/X/2022/Jateng/Res Kendal.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kendal Langgeng Prabowo didampingi Jaksa Peneliti Hafidz Listyo Kusumo saat dikonfirmasi menerangkan, berkas perkara yang dimaksudkan saat ini masih dalam tahap pra penuntutan atau penelitian berkas.
“Untuk berkas perkara saat ini kan kemarin habis P19 karena ada kekurangan sedikit tambahan dari kita, kemudian ini kan berkas sudah dikembalikan ke kita kemudian ini berkas saat ini masih di ranah pra penuntutan masih penelitian berkas,” ucap Hafidz Listyo Kusumo kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Kendal, Senin (13/3/2023).
Untuk langkah selanjutnya, lanjut Hafidz, berkas tersebut kemudian akan dilakukan dinamika kelompok. Setelah itu baru akan ditentukan sikap. Apabila masih ada kekurangan akan dikembalikan lagi, dan kalau memang sudah lengkap maka akan P21 lalu akan dilakukan tahap 2 dan dilimpahkan.
“Jadi posisi perkaranya saat ini masih pra penuntutan,” tambah Kasi Intel Langgeng Prabowo. (lim)




Tinggalkan Balasan