JEPARA, Berita Merdeka Online – Polemik mengenai keterbukaan informasi publik kembali menjadi perhatian setelah sejumlah jurnalis tidak diperkenankan menghadiri forum mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara (BPN) pada 26 Agustus 2025 lalu. Mediasi tersebut membahas konflik tanah antara warga Desa Daren dengan KUD Sumberharjo.
Pihak BPN Jepara berdalih, sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 44, forum mediasi hanya boleh diikuti oleh pihak-pihak yang bersengketa langsung.
Dengan demikian, awak media dianggap tidak memiliki kapasitas untuk hadir.
Namun, keputusan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan. Sengketa tanah desa dinilai bukan sekadar urusan privat, melainkan persoalan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Oleh sebab itu, publik berhak mengetahui jalannya proses mediasi, salah satunya melalui liputan media.
Hak Masyarakat atas Keterbukaan
Sejumlah pengamat hukum dan kebebasan pers menilai, meskipun Permen ATR mengatur tata cara mediasi, aturan tersebut tidak bisa membatasi peran wartawan dalam meliput persoalan publik.
Landasan hukumnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Fungsi wartawan adalah memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas. Jika akses dilarang, justru akan menimbulkan kecurigaan publik terhadap proses hukum maupun administrasi,” ujar EM, salah seorang jurnalis media online di Jepara.
Potensi Sanksi Pidana
Larangan terhadap wartawan tidak hanya sebatas pelanggaran prosedural.
Dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalis dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Hal ini menunjukkan bahwa membatasi akses media bisa berdampak pada sanksi hukum.
Kedudukan Permen di Bawah UU
Dari sisi hierarki hukum, peraturan menteri berada satu tingkat di bawah undang-undang.
Hal ini ditegaskan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Artinya, Permen ATR No. 21 Tahun 2020 hanya mengatur aspek teknis, sedangkan prinsip keterbukaan informasi tetap dijamin undang-undang yang lebih tinggi, seperti UU Pers dan UU KIP.
Transparansi Harus Jadi Prinsip
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Djoko Tjahjo Purnomo menekankan pentingnya menghentikan praktik diskriminatif yang membatasi akses jurnalis pada forum publik, termasuk mediasi di lembaga pemerintah.
“Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Kehadiran wartawan bukan untuk ikut campur, melainkan memastikan proses berjalan terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ungkapnya. (lim/hr)




Tinggalkan Balasan