SEMARANG, Berita Merdeka OnlineDPRD Kota Semarang menyatakan dukungan terhadap kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah positif dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif.

Menurutnya, kebijakan WFH dapat meningkatkan efisiensi kerja sekaligus memberikan ruang bagi ASN untuk menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan zaman.

“Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. Ini bagian dari transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien,” ujar Ali, Jumat (3/4).

Politikus PKS tersebut menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ, skema WFH diberlakukan bagi ASN dengan jabatan eselon IV, subkoordinator, dan staf. Sementara pejabat eselon II dan III serta unit pelayanan publik tetap menjalankan work from office (WFO).Ali Umar Dhani

Ali menilai pembagian tersebut sudah tepat karena tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.

“Artinya sudah ada pengaturan yang jelas, mana yang bisa WFH dan mana yang harus tetap WFO, terutama di sektor pelayanan publik,” jelasnya.

Kebijakan WFH sendiri dijadwalkan berlangsung setiap hari Jumat mulai 3 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami optimistis kebijakan ini bisa berjalan baik selama tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.(day)