Bengkulu, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi di sektor pertambangan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu resmi menetapkan lima orang pengusaha tambang batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Penetapan lima tersangka dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti terkait praktik jual beli batubara fiktif yang diduga berlangsung sepanjang tahun 2022 hingga 2023.

Menurut keterangan resmi Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, yang didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo, para tersangka tersebut memiliki jabatan strategis di perusahaan tambang besar di Bengkulu.

 

Berikut daftar lengkap para tersangka:

  • BH, Komisaris PT Tunas Bara Jaya sekaligus Pemegang Saham PT Inti Bara Perdana
  • SU, Direktur PT Inti Bara Perdana
  • AG, Marketing PT Inti Bara Perdana
  • JS, Direktur PT Tunas Bara Jaya
  • SH, General Manager PT Inti Bara Perdana

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Danang menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda namun saling berkaitan dalam rangkaian praktik ilegal ini. Modus utamanya adalah jual beli batubara fiktif dengan dokumen palsu yang digunakan untuk menguras keuntungan perusahaan negara.

“Modusnya bervariasi, namun intinya sama-sama merugikan keuangan negara. Ini jelas praktik melawan hukum yang dilakukan secara terstruktur dan masif,” tegas Danang.

Guna kelancaran penyidikan dan pertimbangan keamanan, kelima tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda:

  1. BH ditahan di Rutan Malabero, Kota Bengkulu
  2. SU dan SH ditahan di Lapas Bentiring
  3. JS dan AG ditahan di Rutan Lapas Argamakmur, Bengkulu Utara

Mereka akan mendekam di tahanan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan.

“Penyebaran lokasi penahanan ini dilakukan agar tahanan tidak menumpuk di satu tempat. Ini strategi teknis sekaligus untuk mengantisipasi potensi gangguan,” ujar Danang.

Danang memastikan proses penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan, objektif, dan bebas intervensi. Masyarakat pun diimbau ikut mengawal jalannya proses hukum agar kasus ini benar-benar tuntas hingga ke akar-akarnya.

“Kami membuka ruang bagi publik untuk memantau jalannya penyidikan. Kejati Bengkulu berkomitmen penuh memberantas korupsi, termasuk di sektor pertambangan yang kerap jadi lahan praktik ilegal,” tutup Danang.***

Editor: Yapp