Bengkulu Selatan, Beritamerdekaonline.com — Upaya mencari keadilan ditempuh oleh lima petani anggota Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) setelah menjadi korban penembakan dalam insiden di kawasan Cinto Mandi, Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan. Para korban secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Bengkulu Selatan pada Selasa, 25 November 2025.

Lima Petani FMPR Jadi Korban Penembakan, Resmi Tempuh Jalur Hukum terhadap Karyawan PT ABS.


‎Laporan Polisi yang didaftarkan dengan Nomor: LP/B/172/XI/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU tertanggal 25 November 2025 pukul 23.58 WIB itu menyusul insiden penembakan yang terjadi sehari sebelumnya, Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah ketegangan antara petani dan tim pengamanan PT. Agro Bengkulu Selatan (PT. ABS), yang pada akhirnya berujung pada tindakan penembakan.

‎Menurut keterangan FMPR dan tim kuasa hukum, lima petani mengalami luka tembak akibat insiden tersebut. Mereka antara lain:

‎1. Edi Hermanto
‎2. Buyung Syarifudin
‎3. Suhardin
‎4. Edi Susanto
‎5. Linsurman

‎Kelima korban dilaporkan mengalami luka pada bagian tubuh mereka setelah peluru mengenai badan saat terjadi konfrontasi. Insiden itu disebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, sesaat sebelum laporan awal diterima oleh pihak desa dan komunitas setempat.

‎Dalam laporan resminya, FMPR dan tim kuasa hukum menilai bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP. Selain itu, laporan tersebut juga menyoroti dugaan penggunaan senjata api tanpa hak oleh terduga pelaku, yang diindikasikan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

‎Terduga pelaku penembakan diketahui berinisial AH alias R, berusia 39 tahun, yang merupakan karyawan PT. Agro Bengkulu Selatan. Identitas tersebut dicantumkan dalam laporan setelah para korban dan saksi memberikan keterangan kepada penyidik.

‎Tim kuasa hukum dari Akar Law Office, yang mendampingi para petani, menyampaikan bahwa proses hukum harus dilaksanakan secara transparan serta menjamin kepastian dan keadilan bagi para korban. Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., CPS., selaku ketua tim kuasa hukum, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

‎“Hari ini kami telah resmi bersama para petani melaporkan terduga pelaku penembakan. Kami berharap proses ini segera berjalan dan diusut secara tuntas dan adil bagi korban,” ujar Ricki dalam keterangannya usai membuat laporan.

‎FMPR bersama tim kuasa hukum juga menggandeng Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (ED WALHI) Bengkulu. Mereka mendesak Kapolresta Bengkulu Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan penyelidikan mendalam mengenai asal-usul senjata api yang digunakan dalam insiden itu. Mereka menilai bahwa pengungkapan sumber senjata merupakan langkah penting untuk memastikan apakah penggunaan senjata sudah sesuai prosedur dan kewenangan hukum.

‎Tim kuasa hukum dari Akar Law Office yang mendampingi para petani terdiri atas:

‎Ricki Pratama Putra, S.H., M.H., CPM., CPS.

‎- Hadi Pratama, S.H., CPM

‎- Hengko, S.H., CPS

‎- Yesi Oktriani, S.H., CPM

‎- Puji Hendri Julita Sari, S.H.

‎Para petani berharap laporan tersebut menjadi langkah awal dalam memperjuangkan keadilan dan mengungkap secara terang benderang apa yang sebenarnya terjadi di Cinto Mandi. Hingga kini, masyarakat Pino Raya menanti tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap kasus yang telah memicu keprihatinan luas di wilayah Bengkulu Selatan tersebut.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.