SEMARANG, Berita Merdeka Online – Ketua LSM Satrio Pandawa Lima Jawa Tengah, Didik Agus Riyanto, menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang.

Lembaga yang semestinya menjadi simbol inklusivitas dan penjaga harmoni antarumat beragama itu kini justru menuai sorotan tajam akibat dinilai tidak lagi merepresentasikan semangat kebersamaan.

Kepengurusan FKUB periode 2020–2025 telah berakhir, dan kini tengah dipersiapkan pembentukan struktur baru untuk periode 2025–2030.

Namun proses rekrutmen dan penyusunan struktur kepengurusan baru, kata Didik, dinilai kurang transparan dan cenderung dikendalikan oleh kepentingan politik tertentu.

Sejumlah kalangan juga menyayangkan bahwa nama-nama yang masuk dalam daftar kepengurusan baru FKUB didominasi oleh tokoh-tokoh yang dianggap dekat dengan elit penguasa di Kota Semarang.

Hal ini mencederai semangat demokrasi dan partisipatif yang semestinya menjadi landasan utama dalam pembentukan FKUB sebagai forum representatif lintas agama.

“Semarang ini kota toleransi dan kota inklusi. Tapi kalau FKUB dikelola dengan politik, itu memukul bukan merangkul, maka kita mundur ke belakang,” ujar Didik di Semarang, Senin (21/7/2025).

Dari proses penyusunan, kata dia, terindikasi kuat tidak adanya pelibatan aktif dari majelis-majelis agama formal yang sah seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, Walubi, Matakin, dan lembaga-lembaga keagamaan lokal lainnya.

“Padahal sejatinya, FKUB adalah forum yang dibentuk oleh dan untuk tokoh agama dalam rangka menjaga kerukunan antarumat beragama secara adil, terbuka, dan proporsional,” ucapnya.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan bahwa FKUB Kota Semarang hanya menjadi alat politik kekuasaan lokal, bukan sebagai forum netral dan representatif seluruh umat beragama.

Pembentukan dan mekanisme kerja FKUB diatur dalam:

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan FKUB, dan Pendirian Rumah Ibadah.

Permendagri No. 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah.

Tugas FKUB secara umum antara lain:

1. Melakukan dialog antarumat beragama.
2. Menampung aspirasi ormas keagamaan.
3. Memberikan rekomendasi tertulis terkait pendirian rumah ibadah.
4. Memberikan masukan kepada pemerintah daerah mengenai isu-isu keagamaan dan potensi konflik horizontal.
5. Menjadi mitra aktif pemerintah dalam upaya menjaga toleransi dan moderasi beragama.

Masyarakat sipil dan sejumlah tokoh agama menyerukan perlunya reformasi total dalam proses rekrutmen dan penetapan kepengurusan FKUB. Mereka menuntut adanya:

– Mekanisme seleksi terbuka dan transparan.

– Keterlibatan seluruh majelis agama dan organisasi keagamaan resmi.

– Pengawasan independen dari pihak akademisi, tokoh masyarakat, dan media.

– Penolakan terhadap intervensi politik praktis dalam struktur FKUB.

“FKUB seharusnya menjadi rumah bersama untuk seluruh tokoh lintas agama, bukan menjadi alat hegemoni elit politik. Kota Semarang sebagai simbol kota toleran di Indonesia harus menampilkan tata kelola lembaga keagamaan yang mencerminkan keadilan, keterbukaan, dan kebhinekaan,” tegas Didik.

Menurutnya, diperlukan keberanian dari pemimpin kota dan tokoh agama untuk membangun kembali FKUB yang berwibawa, adil, dan murni untuk kepentingan kerukunan umat beragama. Bukan FKUB yang hanya menjadi pelengkap administratif dalam agenda kekuasaan. (dar)