SEMARANG, Berita Merdeka Online — Kisruh proyek pembangunan fasilitas panjat tebing di Stadion Jatidiri Kota Semarang senilai Rp5,2 miliar kian memanas. Setelah sebelumnya mencuat dugaan pembajakan dokumen milik CV Esa Buana Perkasa (EBP), kini manajemen perusahaan tersebut menyoroti tindakan Bank Jateng Cabang Ungaran yang diduga tetap mencairkan dana proyek meski sudah ada surat permohonan blokir resmi dari Direktur CV EBP.
Perwakilan manajemen CV EBP, Mas Sunar, menyebut pihaknya telah mengirimkan surat permohonan blokir rekening sejak 4 September 2025.
“Kami sudah mengajukan surat blokir sejak 4 September 2025, tapi dana termin pertama malah tetap cair pada 23 Oktober 2025. Tidak ada pemberitahuan atau klarifikasi dari pihak bank kepada kami,” ujar Sunar saat ditemui di Bank Jateng Cabang Ungaran, Selasa (4/11/2025).
Sunar menuturkan, kejanggalan itu semakin jelas setelah diketahui ada pihak lain yang diduga membuka rekening baru atas nama cabang CV EBP tanpa izin resmi. Rekening tersebut bahkan menggunakan alamat kantor pusat perusahaan di Cangkiran, Mijen, Kota Semarang yang merupakan alamat CV Esa Buana.
“Kenapa alamat CV Esa Buana Perkasa di Cangkiran Mijen, padahal alamat Cangkiran Mijen itu alamat kantor CV Esa Buana yang Direkturnya saya, la ini kan CV Esa Buana Perkasa kok bisa, padahal kalau kita mau buat rekening harus mencantumkan surat domisili di situ, padahal alamat dia yang di Semarang itu di Gunungpati,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sunar memastikan pihaknya akan melaporkan RJA ke Gubernur Jawa Tengah dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah pada Rabu (5/11/2025).
Laporan tersebut, katanya, disertai dengan bukti kuat berupa dokumen dan percakapan WhatsApp yang mengindikasikan adanya pembuatan akta cabang ilegal serta pembukaan rekening tanpa izin.
“Kami membawa bukti lengkap. Ini bukan sekadar sengketa internal, tapi sudah masuk ranah pidana,” ungkapnya tegas.

Manajemen CV EBP juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang notaris di Kendal yang disebut membuat akta cabang ilegal tersebut. Namun, upaya klarifikasi yang dilakukan perusahaan justru tidak mendapat respons positif.
“Begitu kami coba konfirmasi, notaris yang bersangkutan justru menghindar dan memblokir nomor tim kami,” jelas Sunar.
CV EBP menilai tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang bisa merugikan perusahaan secara finansial maupun reputasi.
Karena itu, manajemen telah mengajukan blokir terhadap rekening tidak sah di Bank Jateng Cabang Ungaran serta menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk melindungi aset perusahaan.
Sunar menduga, langkah sepihak yang dilakukan RJA tidak berdiri sendiri. Ia menilai ada dugaan pihak lain yang membackup tindakan tersebut, bahkan disebut-sebut mencatut nama institusi penegak hukum.
“Melihat keberaniannya, mustahil dia bergerak sendiri. Kami menduga ada yang membackup,” ujarnya.
Meski RJA diketahui menggunakan nama CV EBP dalam proses lelang proyek panjat tebing dan berhasil menang, Sunar menegaskan hal itu tidak memberikan hak kepemilikan atau kuasa atas perusahaan.
“Ada aturan hukum yang harus dihormati. Tidak bisa seenaknya memakai nama perusahaan untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RJA maupun Bank Jateng Cabang Ungaran belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran dan rencana pelaporan yang disampaikan oleh manajemen CV Esa Buana Perkasa. (lim)




Tinggalkan Balasan