Muarateweh, beritamerdekaonline.com — Tertundanya pembangunan jembatan Sungai Kajang yang sebelumnya dilansir Bmol berlokasi di RT I Jajangkit Desa Muarabakah Kec. Lahei yang sudah terlanjur dibongkar menimbulkan polemik , beberapa warga merasa dirugikan akibat jembatan yang dibongkar bulan Oktober 2021 namun sampai saat ini tidak ada kelanjutan pembangunan, sehingga tidak bisa dilalui seperti biasanya.
Salah satu warga Desa Muarabakah inisial FR yang ditemui Selasa (03/05/2022) di Muarateweh mengatakan, dilaksanakannya pembongkaran jembatan Kajang berawal dari MUSDESUS BPD/Pemerintah Desa dan telah disetujui masyarakat setempat sesuai dengan hasil musyawarah. Jadi singkatnya pembongkaran dilakukan karena anggaran pembangunan jembatan sudah disetujui dari Dana Desa (DD) tahun 2021. Namun entah kenapa sampai saat ini sudah memasuki bulan Mei tahun 2022 belum ada kegiatan dilapangan.
Ditempat terpisah, Camat Kecamatan Lahei Rosihan, S.Pd melalui Jali (Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa) menegaskan, terkait pembongkaran jembatan Kajang yang tak kunjung dikerjakan sebelumnya pihak kecamatan sudah mengingatkan agar kepala Desa segera menyelesaikan sesusai dengan anggaran yang tersedia.
Pihak kecamatan telah mengadakan pembinaan dan pengawasan secara maksimal ke 11 Desa di Kecamatan Lahei, khus Desa Muarabakah sebelum media Bmol menaikkan beritanya sudah mengingatkan Kepala Desa agar segera menuntaskan kegiatan yang belum selesai,” pihak kecamatan telah nengingatkan baik melalui surat, telepon , memanggil, dan langsung terjun kelapangan mengadakan pembinaan dan pengawasan”.
Berita Sebelumya :
https://www.beritamerdekaonline.com/2022/04/miris-infrastruktur-jembatan-dibongkar-menghambat-roda-pertumbuhan-ekonomi-masyarakat/
Jadi pihak kecamatan hanya pembinaan dan pengawasan,” Ranah musdes RKPDes ada ditangan BPD sesuai dengan aturannya. Kemudian UU no 6 thn 2014 tentang Desa, PP no 43 UU 2014, permendari no 20 thn 2018 tentang keuangan Desa yang mana dalam aturan ada Tim PPKD dan sekretaris Desa sebagai kordinator prefikasi atau penanggung jawab bawahannya kaur dan kaur keuangan.
Sesuai dengan aturan dan regulasi sekdes mengepalai prefikasi tentang kegiatan pembangunan di Desa. Intinya sekretaris Desa sangat berperan jalannya kegiatan di Desa.
Kemudian selain pihak Kecamatan melakukan pembinaan dan pengawasan ke Desa penting diketahui BPD sangat melekat sesuai dengan Permendagri no 110 thn 2016 bahwa BPD punya tanggung jawab mengawasi kinerja Kepala Desa sesuai RKPDes yang disepakati, jadi BPD wajib minta pertanggung jawaban Kepala Desa , tutup Jali mengakhiri.
Tertundanya pelaksanaan pembangunan jembatan dan beberapa kegiatan di Desa Muarabakah sampai berita ini diturunkan belum berhasil mendapat tanggapan dari Kepala Desa setempat. (carly)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan