Lampung, Beritamerdekaonline.com– Berdasarkan data yang dihimpun Indonesia Anti-Scam Center (IASC), total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan tanpa izin sepanjang November 2024 hingga 31 Oktober 2025 mencapai Rp32,58 miliar.

Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi saat diwawancarai insan pers.


‎Alih-alih sekadar angka, temuan ini mengungkap semakin masifnya berbagai modus penipuan berbasis teknologi yang menyasar kelompok masyarakat tanpa memandang latar belakang ekonomi.

‎Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Sintya Dewi, menyebutkan bahwa data tersebut menjadi cerminan betapa rentannya masyarakat terjerat ke dalam lingkaran keuangan ilegal.

‎“Ini alarm keras bagi masyarakat Bengkulu. Kami mendorong semua pihak meningkatkan kewaspadaan dan teliti sebelum menggunakan layanan keuangan,” ujar Ayu, usai menyampaikan overview Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Bengkulu dalam rangka kegiatan Media Update, Journalist Class dan Media Gathering bagi kawan di wilayah Sumatera Bagian Selatan, OJK Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi dan Provinsi Bengkulu, di Ballroom Holiday Inn Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Lampung, Jumat (28/11/2025).

‎Menurutnya, ekosistem kejahatan finansial kini semakin bervariasi—mulai dari investasi bodong hingga penipuan bermodus file APK—karena pelaku terus memanfaatkan celah literasi digital yang masih lemah.

‎Dalam distribusi kasus, Kota Bengkulu menyumbang kerugian terbesar, mencapai Rp14,30 miliar. Disusul Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Rp10,49 miliar. Sementara daerah lain seperti Rejang Lebong, Mukomuko, dan Bengkulu Utara mencatat kerugian miliaran rupiah, menegaskan bahwa ancaman ini merata di seluruh provinsi.

‎OJK mencatat beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan:

‎- Penipuan belanja online

‎- Fake call dan penyamaran identitas

‎- Penipuan lowongan kerja palsu

‎- Rekayasa sosial (social engineering)

‎- Giveaway palsu

‎- Modus file APK

‎- Investasi ilegal

‎- Phishing dan manipulasi data

‎Keberagaman modus tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya menyasar korban melalui janji keuntungan besar, tetapi juga memanfaatkan celah emosional dan ketidaktahuan pengguna.

‎Tekankan Prinsip 2L: Legal dan Logis

‎Ayu menegaskan pentingnya menerapkan prinsip 2L sebelum terlibat dalam aktivitas keuangan apa pun.

‎“Cek legalitasnya melalui kanal resmi OJK, seperti call center 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. Setelah itu, pastikan tawarannya logis. Jika keuntungan terasa tidak masuk akal, harus diwaspadai,” tegasnya.

‎Dengan nilai kerugian tersebut, OJK Bengkulu terus menyoroti perlunya kerja sama kuat antara pemerintah daerah, penegak hukum, lembaga jasa keuangan, dan masyarakat. Edukasi finansial menjadi pilar penting untuk menekan ruang gerak pelaku.

‎“OJK terus memperkuat literasi keuangan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming yang tidak realistis,” tambah Ayu.


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.