BATANG, Berita Merdeka Online – Proses mediasi antara CV New Kuda Mas dan PT KCC Glass Indonesia yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Batang dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2025/PN Btg, mengalami kebuntuan.
Akibatnya, pihak kuasa hukum CV New Kuda Mas menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Nanang Nasir, SH, selaku kuasa hukum dari pihak penggugat, mengungkapkan bahwa langkah tersebut ditempuh karena pihaknya menilai negara turut dirugikan dalam perkara ini.
Hal itu disampaikannya usai sesi mediasi yang digelar Rabu (16/7) dan difasilitasi oleh Ketua PN Batang, Wasis Priyanto, SH.
Sebelumnya, mediasi sempat tertunda karena mediator memiliki agenda dinas mendesak.
Menurut Nanang, PT KCC Glass Indonesia sebagai perusahaan asing asal Korea Selatan diduga telah menyalahgunakan fasilitas fiskal dari pemerintah Indonesia yang bernilai sekitar Rp47 miliar.
Fasilitas tersebut diberikan dengan syarat adanya kerja sama kemitraan usaha dengan pelaku UKM lokal, dalam hal ini CV New Kuda Mas.
Namun, kenyataan di lapangan berbeda. CV New Kuda Mas hanya dijadikan alat untuk memenuhi syarat administratif guna mendapatkan insentif fiskal.
Pekerjaan yang dijanjikan dalam perjanjian tertulis bertajuk “Jasa Pengelolaan dan Pembuangan Sampah Domestik” tak pernah diberikan kepada penggugat, meski sudah ada kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak pada 8 Mei 2023 di kantor PT KCC Glass Indonesia.

Perjanjian ini juga mengacu pada rekomendasi resmi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM RI).
“Ini sama saja dengan memanipulasi negara. PT KCC Glass Indonesia diduga memanfaatkan nama pemerintah untuk memperoleh keuntungan fiskal, namun mengingkari kemitraan yang telah disepakati,” tegas Nanang.
Ia menambahkan bahwa demi mendukung kerja sama yang dijanjikan, CV New Kuda Mas telah mengeluarkan biaya hingga Rp5,46 miliar untuk penyediaan alat, sarana, dan perlengkapan kerja.
Dana tersebut dikeluarkan sejak tahun 2023 dengan harapan pengembalian modal melalui proyek yang dijanjikan oleh PT KCC Glass.
Nanang juga menyinggung peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang fasilitas fiskal bagi investor.
Dalam pasal 4 ayat (4) disebutkan berbagai bentuk insentif seperti pembebasan bea masuk, pengurangan pajak penghasilan badan, hingga insentif untuk kegiatan padat karya.
Sayangnya, fasilitas ini justru diduga dimanfaatkan oleh perusahaan tanpa merealisasikan kewajiban kemitraan.
“Ini bukan hanya merugikan klien kami, tetapi juga merugikan negara. Kami akan laporkan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti,” pungkas Nanang. (lm)



Tinggalkan Balasan