Kutacane, Berita Merdeka Online — Memperketat Qanun nomor 11 tahun 2002 tentang berbusana muslim Dinas Sari’at Islam Aceh Tenggara lakukan razia selama 16 hari kedepan, mulai Rabu (07/09/2022) di depan kantor Syari’at Islam setempat.

Pelaksanaan razia 16 hari itu melibatkan TNI- Polri dan Satpol- PP/WH, dan razia dimulai pada pukul. 09.WIB sampai pukul. 11.WIB.

Kadis Sari’at Islam Aceh Tenggara, melalui Kabid Bina Hukum, Awaludin, mengatakan pelaksanaan razia itu bertujuan untuk memperketat Qanun nomor 11 tahun 2002, salah satunya tentang berbusana muslim.

” Razia ini untuk memperketat Qanun nomor 11 tahun 2002″, kata Awaludin, Rabu (07/09/2022).

Sebut Awaludin, bagi yang terjaring dalam razia itu akan didata, tujuan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

” Laki-laki yang terjaring razia memakai celana pendek diberikan kain sarung, perempuan yang tidak memakai jilbab diberikan jilbab”, sebut Awaludin.

Disamping menjalankan Sari’at Islam, sebut Awaludin, memakai busana muslim itu tentunya bisa menjaga kesehatan kulit dari sisi ilmiahnya, juga menjaga kesopanan di muka umum.

” Razia seperti ini setiap tahun dilaksanakan, namun tahun 2020 dan 2021 tidak dapat dilaksanakan dikarenakan covid- 19, mudah- mudahan tahun berikutnya rutin dilaksanakan”, tutup Awaludin. (HB)