PESAWARAN, Berita Merdeka Online — Seorang pria berinisial M. Ikbaluddin, warga wilayah Pugung, Kabupaten Tanggamus, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diamankan aparat kepolisian dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah rumah makan di wilayah Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penindakan tersebut dilakukan oleh Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin yang dipimpin Ipda Triantori, S.IP., S.H., dengan dukungan jajaran Tekab 308 Polres Pesawaran.

Peristiwa itu bermula dari sebuah unggahan video pada akun TikTok @wartamedia2. Dalam video tersebut ditampilkan kondisi jalan yang disebut belum dibangun. Unggahan itu juga disertai narasi suara serta memuat persoalan pribadi Kepala Desa Bunut Seberang dan mencantumkan logo media jejakkriminal.net.

Setelah mengetahui unggahan tersebut, Kepala Desa Bunut Seberang disebut meminta agar video dimaksud dihapus. Namun, berdasarkan informasi awal yang menjadi dasar penindakan polisi, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan permintaan sejumlah uang.

Polisi mengamankan pria yang mengaku wartawan dalam OTT di wilayah Way Ratai Pesawaran

 

Dalam proses komunikasi, pihak yang diduga meminta uang disebut mengirimkan nomor rekening maupun dompet digital pribadi yang digunakan sebagai sarana pembayaran.

Informasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada aparat kepolisian. Petugas kemudian melakukan langkah penindakan dan mengamankan M. Ikbaluddin dalam OTT di sebuah rumah makan di kawasan Way Ratai.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian. Penyidik akan menelusuri rangkaian komunikasi antara kedua pihak, dugaan permintaan uang, transaksi atau alat pembayaran yang digunakan, serta keterkaitan akun media sosial dan penggunaan logo media dalam unggahan tersebut.

Status hukum seseorang dalam perkara ini tetap mengacu pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena proses pemeriksaan masih berlangsung, dugaan yang muncul belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai kesalahan pihak yang diamankan.

Peristiwa tersebut kembali menyoroti pentingnya pemahaman mengenai profesi wartawan dan mekanisme kerja jurnalistik.

Dalam menjalankan tugasnya, wartawan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik, termasuk melakukan verifikasi informasi, menjaga independensi, menghormati narasumber, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta.

Apabila terdapat dugaan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk persoalan pembangunan infrastruktur, kritik maupun pemberitaan semestinya ditempuh melalui mekanisme jurnalistik dan jalur hukum yang berlaku.

Penggunaan nama, atribut, akun media sosial, atau logo media juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang merupakan wartawan dari perusahaan pers tertentu. Status dan hubungan kerja jurnalistik perlu dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati ketika berhadapan dengan seseorang yang mengaku sebagai wartawan. Identitas, media tempat bekerja, serta tujuan kegiatan jurnalistik perlu diklarifikasi, terutama apabila terdapat permintaan uang yang dikaitkan dengan pemberitaan.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk memastikan fakta dan konstruksi peristiwa secara menyeluruh. Perkembangan penanganan perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik. (Syamsul)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.