TANGGAMUS, Berita Merdeka Online — Penyidik Satreskrim Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp48 juta dalam pengadaan kambing untuk program BUMDes di Pekon Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Pemeriksaan TKP dilakukan di Rumah Makan Uni Titi, Pekon Putih Doh, Jumat (4/9/2026). Lokasi tersebut disebut sebagai tempat penyerahan uang yang menjadi bagian dari laporan seorang warga bernama Rinmah Yuni, warga Desa Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
Dalam perkara tersebut, Rinmah melaporkan Aad Kurniawan, Kepala Pekon Karang Buah, kepada Polres Tanggamus pada 2 Maret 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/48/III/2026/SPKT/SATRESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Pemeriksaan TKP dipimpin Kanit Resum Polres Tanggamus IPDA Didit Suryandanu, S.Tr.K., bersama penyidik pembantu Aiptu Rizki dan Aipda Harizon. Pelapor turut hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Rinmah mengatakan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami keterangan terkait lokasi yang disebut berkaitan dengan penyerahan uang.
“Kanit Resum Polres Tanggamus IPDA Didit Suryandanu, S.Tr.K., dan penyidik pembantu Aiptu Rizki dan Aipda Harizon, serta saya selaku pelapor mendatangi TKP untuk pemeriksaan saksi,” ujar Rinmah kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026).
Menurut keterangan yang disampaikan pelapor, persoalan tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika Aad Kurniawan disebut memesan 32 ekor kambing kepada Rinmah untuk kebutuhan program BUMDes Khuguk Keling.
Dalam informasi yang disampaikan pelapor, harga yang tercantum dalam anggaran disebut sebesar Rp2 juta per ekor. Namun, setelah proses pemesanan berlangsung, pesanan tersebut disebut dibatalkan.
Meski demikian, menurut Rinmah, dirinya tetap diminta menyerahkan uang sebesar Rp48 juta kepada Aad Kurniawan dengan janji dana tersebut akan dikembalikan setelah Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025 dicairkan.
Ia juga mengaku mendapat penjelasan bahwa dana desa yang telah dicairkan digunakan untuk membayar kewajiban atau utang lainnya. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor dan masih menjadi bagian dari materi yang didalami dalam proses hukum.
Selain memeriksa lokasi, penyidik juga disebut mendalami keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
Salah satu nama yang disebut dalam proses pendalaman adalah Gimin, yang menurut pelapor berkaitan dengan kambing yang menjadi bagian dari bukti atau dokumentasi perkara.
Pemeriksaan TKP dan pendalaman keterangan saksi dilakukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa serta menguji bukti-bukti yang telah disampaikan dalam laporan.
Dalam proses penyidikan, fakta mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta status hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.
Rinmah akhirnya memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku belum mendapatkan pengembalian uang yang diserahkannya.
Laporan dibuat di Polres Tanggamus pada 2 Maret 2026. Hingga pemeriksaan TKP dilakukan pada Jumat (4/9/2026), proses penanganan perkara masih berjalan.
Rinmah berharap penyidik dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum.
“Saya berharap agar kasus ini terus ditindaklanjuti sehingga dapat memberikan efek jera, khususnya bagi para kepala pekon lainnya yang berada di Kabupaten Tanggamus agar tidak menyalahgunakan wewenangnya,” kata Rinmah.
Pernyataan tersebut merupakan harapan pelapor. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan tindak pidana yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Pemeriksaan TKP menjadi salah satu tahapan dalam penanganan laporan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanggamus. Selanjutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa dokumen dan barang bukti, serta melakukan langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini mendapat perhatian karena berkaitan dengan uang puluhan juta rupiah yang menurut pelapor diserahkan untuk kepentingan pengadaan kambing BUMDes, tetapi pengadaan tersebut disebut tidak terlaksana sebagaimana rencana. (Syamsul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan