MERANGIN, Berita Merdeka Online – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, berinisial HS, dilaporkan ke Polres Merangin setelah diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Senin (6/7/2026).
Insiden tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan perusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan persidangan belum selesai. Penundaan sidang memicu kekecewaan sejumlah keluarga terdakwa yang berada di lokasi hingga situasi di halaman pengadilan sempat memanas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya persidangan. Salah seorang di antaranya, Adi Lubis, mengaku dirinya bersama tiga jurnalis lain telah memasuki ruang sidang setelah menunjukkan kartu identitas pers dan memperoleh izin untuk mengambil dokumentasi sebelum sidang dimulai.

Namun setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa agenda pembacaan tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan guna mendokumentasikan situasi di luar ruang sidang.
Menurut keterangan Adi Lubis, ketika sedang merekam video di sekitar massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, oknum kepala desa tersebut diduga menunjuk ke arahnya sambil meneriakkan kalimat yang menyebut dirinya sebagai provokator.
“Tiba-tiba saya ditunjuk sambil diteriaki sebagai provokator. Padahal saya hanya menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput jalannya persidangan,” ujar Adi Lubis.
Korban menduga ucapan tersebut memicu reaksi massa. Tidak lama kemudian, ia mengaku didatangi sejumlah orang. Dalam kejadian itu, telepon genggam yang terpasang pada tripod diduga dirampas, peralatan liputan diambil, dan dirinya mengalami pemukulan yang kemudian diduga diikuti oleh beberapa orang lainnya.
Situasi akhirnya berhasil dikendalikan setelah aparat kepolisian dan personel TNI yang berjaga di lokasi mengamankan korban ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya, korban dievakuasi oleh petugas pengadilan hingga dapat meninggalkan lokasi dengan aman.
Akibat insiden tersebut, Adi Lubis mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh serta kehilangan sejumlah perlengkapan kerja, termasuk telepon genggam, tripod, dan pakaian yang dikenakannya mengalami kerusakan.
“Saya memakai atribut pers lengkap dan sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun perlengkapan saya dirampas dan hingga kini belum diketahui keberadaannya,” katanya.
Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebagai bagian dari proses dokumentasi kondisi fisik sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin.
Laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Korban berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
Adi Lubis menilai peristiwa yang dialaminya merupakan bentuk dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas peliputan yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pers.
Selain sebagai korban, Adi Lubis juga menjabat Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin. Bersama anggota organisasi dan tim kuasa hukumnya, ia meminta Polres Merangin segera memanggil serta memeriksa oknum kepala desa beserta pihak lain yang diduga terlibat.
Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Pihaknya juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video dan identitas beberapa orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.
“Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku. Apabila penanganannya tidak berjalan sebagaimana mestinya, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Adi Lubis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Hasan Basri terkait tuduhan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. Sementara itu, pihak Polres Merangin juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Moh Basori
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan