SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Undip Pleburan, Kota Semarang, diliputi rasa waswas. Selama sekitar tiga pekan terakhir, mereka mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oknum yang mengaku anggota organisasi masyarakat (ormas) Angling Dharma.

Setiap kali berjualan, para PKL disebut dipaksa menyetor uang Rp20 ribu dengan ancaman pengusiran jika menolak.

Ketua Paguyuban PKL Undip Pleburan Sido Makmur, Erno Widayat, mengungkapkan praktik tersebut membuat pedagang kecil semakin tertekan. Padahal, mereka hanya berupaya mencari nafkah secara halal.

“Setiap jualan selalu diminta Rp20 ribu. Kalau tidak bayar, ancamannya tidak boleh berjualan dan lapak akan diusir. Ini jelas membuat teman-teman PKL resah,” ujar Erno, Senin (26/1/2026).

Menurut Erno, pungutan yang dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pungli disebut berlangsung rutin, baik kepada PKL yang berjualan pagi maupun malam hari. Total pedagang yang terdampak diperkirakan lebih dari 40 PKL.

Ironisnya, para pedagang mengaku telah mematuhi aturan yang berlaku dengan membayar retribusi resmi kepada Pemerintah Kota Semarang melalui dinas pasar sebesar Rp3.000 setiap hari.

Lapak PKL di Area Pleburan Semarang

Bahkan, pihak dinas pasar disebut telah mengetahui dan mendatangi langsung lokasi PKL tersebut.

“Kami ini taat aturan, setor retribusi resmi ke pemerintah. Tapi masih saja dipunguti lagi oleh pihak yang mengatasnamakan ormas,” ungkap Erno.

Merasa terus mendapat tekanan dan intimidasi, paguyuban PKL akhirnya menempuh jalur hukum.

Sebanyak 10 perwakilan pedagang secara resmi melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polrestabes Semarang pada Jumat lalu.

Dalam laporan itu, PKL menyebut nama Pardi Leo yang diduga aktif melakukan pungutan di lapangan.

Erno mengatakan, yang bersangkutan kerap datang bersama tiga orang lainnya dan mendatangi satu per satu pedagang untuk meminta uang.

“Alasannya itu katanya itu lahan parkir milik mereka,” ujarnya.

Selain melapor ke polisi, para PKL juga mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penyambung Titipan Rakyat (Petir).

Pengaduan disampaikan kepada Ketua Tim Advokasi PKL Kota Semarang, Zainal Abidin alias Zainal Petir, di Gedung PWI Jawa Tengah.

“PKL Pleburan mengadu ke kami karena diduga mengalami pungli dan pemerasan oleh pihak yang mengaku ormas. Setiap kali jualan diminta Rp20 ribu,” kata Zainal.

Zainal menegaskan pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum, terlebih lokasi PKL berada di atas lahan milik Pemerintah Kota Semarang. Ia juga menyoroti dampak berat pungli bagi pedagang kecil.

“Keuntungan PKL itu kadang cuma Rp40 ribu. Buat beli beras saja susah. Tapi masih dipalak. Ini jelas pemerasan,” ujarnya.

Ia memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polsek Semarang Selatan dan Polrestabes Semarang. Aparat kepolisian disebut telah mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Zainal pun meminta Kapolrestabes Semarang memberi perhatian serius agar praktik serupa tidak terjadi di kawasan PKL lainnya. Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak takut berjualan.

“PKL itu tulang punggung keluarga. Mereka bekerja keras, hujan dan panas tetap jualan. Pemerintah dan aparat seharusnya melindungi, bukan membiarkan mereka diperas,” pungkasnya. (lim)