Mukomuko, Berita Merdeka Online — Polemik dugaan proyek siluman pembangunan sarana air bersih berupa sumur bor di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang dibiayai dana negara pada Tahun Anggaran 2025 ini didapati tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan di lokasi.
Pada Jumat (11/7/2025), awak media yang turun ke lokasi tak menemukan papan nama proyek yang seharusnya memuat informasi transparan tentang pelaksana, anggaran, serta jangka waktu pengerjaan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pengerjaan proyek bisa saja tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), masyarakat berhak tahu segala informasi penggunaan dana publik, termasuk proyek pembangunan fisik di desa.
Saat dikonfirmasi di lapangan, salah satu pekerja sumur bor hanya menjawab singkat.
“Saya tidak tahu pak, soal papan proyek. Kami hanya bekerja atas arahan pemerintah desa,” ujarnya.
Merasa perlu klarifikasi, tim media pun mendatangi kantor desa Bandar Jaya. Sayangnya, Kepala Desa tidak berada di tempat. Seorang perangkat desa menyebut sang Kades sedang ada urusan di rumah warga.
Tak kehabisan akal, awak media akhirnya mencoba menghubungi langsung Kepala Desa melalui pesan WhatsApp. Menariknya, sang Kades memberikan penjelasan mengejutkan.
“Nanti saya tanya dulu, tapi kayaknya papan informasi proyek itu kemarin terbawa angin,” kata Kepala Desa Bandar Jaya melalui voice note di WhatsApp.
Selain hilangnya papan proyek, tim media juga menemukan potensi kejanggalan lain di kantor desa. Salah satunya terkait proyek pemasangan paving blok di desa yang menelan dana hingga Rp61.522.180 pada Tahun Anggaran 2025. Jika dilihat sekilas, volume paving blok yang terpasang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran. Hal ini menimbulkan dugaan mark-up yang berpotensi merugikan kas desa dan keuangan negara.
Sebagai informasi, setiap proyek pemerintah, baik bersumber dari APBN maupun APBDes, wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan. Tujuannya tak lain untuk memenuhi prinsip transparansi, agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan mencegah praktik penyelewengan anggaran.
Hilangnya papan proyek dengan dalih “terbawa angin” tentu menjadi catatan penting bagi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk turun tangan memastikan pelaksanaan proyek benar-benar sesuai prosedur dan tidak fiktif.
Publik berharap pemerintah desa Bandar Jaya dapat segera memberi klarifikasi resmi dan memperbaiki tata kelola administrasi proyek demi menjaga kepercayaan masyarakat serta mematuhi prinsip keterbukaan informasi.***
Editor: M Diamin
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan