Blitar, Berita Merdeka Online – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar resmi menahan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan DAM Kali Bentak yang bersumber dari APBD 2023. Tersangka berinisial HB alias BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Penahanan terhadap HB dilakukan usai penyidik Kejari mengantongi bukti kuat atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Penetapan HB sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025 yang diterbitkan pada 23 April 2025.

Pemeriksaan intensif terhadap HB berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, mulai pukul 10.00 WIB di Kantor Kejari Kabupaten Blitar. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-06/M.5.48/Fd.2/04/2025. Berdasarkan surat tersebut, HB resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Blitar.

Kejari Blitar menahan pejabat PUPR atas dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Pejabat PUPR Blitar Ditahan Terkait Proyek DAM Bentak

Plt. Kepala Kejari Blitar, Dr. Andrianto Budi Santoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa penahanan HB merupakan langkah konkret dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. “Kami serius menangani kasus ini. Dugaan korupsi yang melibatkan HB menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan sebagai PPTK dalam proyek DAM Kali Bentak,” ungkap Andrianto.

Menurutnya, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan. Penyidik pun masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta menelusuri jejak aliran dana proyek. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Proses penyidikan akan kami jalankan secara profesional dan proporsional,” tambahnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, HB diketahui telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp100 juta kepada penyidik pada hari yang sama saat pemeriksaan. Meski demikian, Kejari menegaskan bahwa penitipan uang itu tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tindakan tersebut hanya akan diperhitungkan dalam proses selanjutnya apabila memenuhi ketentuan hukum.

Kejari Blitar juga memastikan akan terus menyampaikan perkembangan kasus ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen lembaga dalam penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Selain itu, Kejari membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penegakan hukum guna membangun sistem peradilan yang adil dan profesional. Penanganan perkara korupsi ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi para pejabat publik agar tidak menyalahgunakan jabatan dan anggaran negara. (Marlinton)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.