Tolitoli, Berita Merdeka Online – Morowali Utara kembali diguncang peristiwa tragis. Seorang pria berinisial S alias A (29) ditangkap polisi setelah menikam seorang warga bernama Muhammad Said Sigalea (39) hingga tewas di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Jumat malam (20/6/2025) dan hanya dalam waktu kurang dari lima jam, pelaku berhasil dibekuk oleh tim gabungan dari Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara dan personel Polsek Petasia.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., membenarkan insiden tersebut. “Benar, telah terjadi tindak pidana pembunuhan. Pelaku berinisial S alias A dan korban adalah warga setempat,” ujarnya Sabtu (21/6/2025).
Kapolres mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku dan korban mengonsumsi minuman keras bersama beberapa rekan mereka. Saat suasana mulai memanas, terjadi adu mulut hingga korban menampar pelaku. Rekan-rekan mereka pun memilih meninggalkan keduanya.
Ditinggal sendiri, pelaku mengambil sebilah pisau yang disimpan dalam bagasi motornya. Senjata tajam itu kemudian diselipkan di pinggang. Tak lama berselang, pertengkaran kembali pecah hingga pelaku secara tiba-tiba menikam korban tepat di bagian dada.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Kolonodale dan dirujuk ke RSUD Kolonodale. Namun, nyawanya tak terselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah tiba di rumah sakit.
Tim Buser yang dipimpin langsung oleh aparat Satreskrim berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di ujung perkampungan desa. Penangkapan ini mendapat apresiasi langsung dari Kapolres.
“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan. Ini menunjukkan komitmen Polres Morowali Utara untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tambah AKBP Reza.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan wilayah, serta mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi alkohol berlebihan yang kerap menjadi pemicu tindak kekerasan.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan warga. Polri akan selalu hadir untuk masyarakat,” tegasnya. (Alm)