Beritamerdekaonline.com, Bengkulu – Ketua PUK XIII Kecamatan Kampung Melayu Serikat Pekerja NIBA (SP NIBA) Kota Bengkulu, Yuliansyah Putra, bersama Sekretaris Jamaludin, didampingi Ketua Bidang Hubungan Industrial DPC SP NIBA Kota Bengkulu, Anthony Pattipeilohy, SH, serta Koordinator PUK Antonius yang mewakili Ketua DPC SP NIBA Kota Bengkulu, Zainal Abidin Tuatoy, S.Sy., M.H, melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu, Senin (1/9/2025).
Rombongan diterima langsung oleh Juliyus Marni, SH., Marzon T., S.Sos., dan Devit Jumihardi selaku mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Bengkulu. Audiensi ini bertujuan untuk mensosialisasikan keberadaan DPC SP NIBA Kota Bengkulu sekaligus mempertegas eksistensi PUK XIII SP NIBA Kecamatan Kampung Melayu yang hingga kini tetap aktif menjalankan perannya.

Selain itu, kunjungan ini juga membahas rencana pembaruan Surat Keputusan (SK) pengurus dan anggota, dari kepengurusan lama ke pengurus baru yang telah terpilih secara sah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bidang Hubungan Industrial DPC SP NIBA Kota Bengkulu menyampaikan pentingnya verifikasi serikat pekerja di wilayah Kota Bengkulu. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mengatur legalitas serta keberadaan organisasi buruh di Indonesia.
Menurutnya, langkah verifikasi sangat dibutuhkan untuk mencegah potensi konflik antar serikat pekerja. Dengan adanya verifikasi resmi dari pemerintah daerah, maka setiap serikat akan memiliki posisi hukum yang jelas dan diakui.
Pihak Disnaker Kota Bengkulu menyambut baik usulan tersebut. Mereka menegaskan bahwa langkah ini akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik awal bagi SP NIBA dalam memperkuat legalitas organisasi, memperbarui struktur kepengurusan, sekaligus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di Kota Bengkulu. (Antoni)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan