Beritamerdekaonline.com, Jeneponto – Kontroversi kembali mengguncang Desa Baraya, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto. Empat kepala dusun yang baru dilantik diduga menggunakan ijazah milik orang lain untuk memenuhi syarat administrasi jabatan.
Sesuai aturan, syarat menduduki jabatan kepala dusun adalah memiliki ijazah asli atas nama pribadi. Jika benar dugaan penggunaan dokumen palsu atau pinjaman ini, maka pengangkatan keempatnya dianggap cacat hukum dan melanggar ketentuan yang berlaku.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan, para kepala dusun tersebut diduga “meminjam” ijazah orang lain demi lolos seleksi. Praktik ini memicu keresahan warga karena dianggap merusak integritas pemerintahan desa dan mengkhianati prinsip kejujuran.

“Kalau memang betul pakai ijazah orang lain, itu sama saja dengan pemalsuan. Seharusnya yang punya ijazah asli yang berhak menjabat, bukan orang yang nebeng nama,” ungkap salah seorang warga Baraya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga menilai praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah serius di kemudian hari. Kepercayaan publik terhadap aparatur desa bisa runtuh, bahkan konflik sosial bisa muncul jika dugaan ini tidak segera diselesaikan secara transparan.
“Kalau sejak awal pengangkatannya bermasalah, bagaimana masyarakat bisa percaya pada kepemimpinannya? Ini bisa jadi bom waktu,” tambah warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Baraya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan ijazah tersebut. Namun, sejumlah aktivis lokal menuntut pihak berwenang, baik pemerintah kecamatan maupun inspektorat kabupaten, segera turun tangan melakukan investigasi mendalam.
“Ini persoalan serius. Kalau terbukti benar, maka pengangkatan harus dibatalkan dan oknum yang terlibat diproses sesuai hukum. Desa tidak boleh dipimpin oleh aparat yang sejak awal sudah menyalahi aturan,” tegas salah seorang aktivis pemuda setempat.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat pengawas untuk menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah pemerintahan desa agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kejujuran. (Zul)
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan