SEMARANG, Berita Merdeka Online – Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang menyatakan bahwa proyek pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC) Terpasang gagal berkontrak dengan salah satu pemenang lelang proyek tersebut. Sedianya proyek bernilai Rp14 M lebih itu dikerjakan pada Desember 2025.
Pembatalan ini menimbulkan tanda tanya di berbagai pihak karena hingga saat ini, DPU Kota Semarang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) belum menyampaikan alasan yang jelas terkait penghentian proses kontrak.
Kepala DPU Kota Semarang, Suwarto, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh wartawan, tidak memberikan respons.
Tidak adanya jawaban dari kepala dinas membuat wartawan kemudian menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian DPU, Adityo Gineung Pratidina. Dalam tanggapannya, ia membenarkan bahwa proyek tersebut dipastikan batal berkontrak.
“Owh njih mas, tidak jadi berkontrak,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/12).
Pihak Pelaksana Proyek Sampaikan Kekecewaan
Di sisi lain, perwakilan pihak pelaksana lapangan dari CV Dunia Indah Jaya, Fajar Ari Yahya, menyampaikan kekecewaannya atas pembatalan proyek oleh DPU dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Semarang.

Ia menilai proses pengadaan proyek tersebut minim transparansi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menindaklanjuti sanggah banding yang telah mereka ajukan.
Menurut Fajar, pihaknya telah menempuh jalur resmi serta mengikuti semua mekanisme keberatan yang berlaku.
Namun, respons dari pihak terkait dinilai tidak serius, sehingga proyek yang sangat ditunggu masyarakat itu akhirnya tidak dapat terealisasi.
“Jika sanggahan kami diproses secara terbuka dan profesional, kami yakin pekerjaan tetap bisa berjalan, dan masyarakat dapat menikmati jalan yang baru dan mulus di awal tahun. Sayangnya, sejak awal prosesnya sudah tidak beres,” ujarnya, Rabu (31/12).
Fajar juga menilai pembatalan proyek ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berdampak pada masyarakat luas, kinerja pemerintah kota, hingga para wakil rakyat yang daerah pemilihannya menjadi lokasi proyek tersebut.
“Ini bukan hanya merugikan pelaksana saja. Masyarakat pun dirugikan karena kehilangan manfaat infrastruktur. Wali Kota Semarang juga terdampak secara kinerja karena program pembangunan terhambat. Anggota DPRD seyogianya juga terdampak karena aspirasi konstituennya tidak jadi terlaksana,” tegasnya. (Red)




Tinggalkan Balasan