Muarateweh, BMon – Berita Merdeka Online – Dana ADD dan DD tahun 2020 yang dikuncurkan Pemerintah ke Desa Rimba Sari km 53 Kecamatan Teweh Tengah tahun 2020 beberapa warga yang minta dirahasiakan namanya menuding Pemerintah Desa kurang transpran terhadap warga, hal itu disebabkan Pemerintah Desa setempat tidak pernah memasang baleho APBDS tahun 2020, kemudian disebut menguncurkan dana Covid -19 sebesar Rp 120.000.000.

Kepala Desa Rimba Sari Neni ketika ditemui BMol bersama salah satu LSM dikantornya mengatakan pihaknya sudah melaksanakan pembangunan di Desanya sesuai dengan aturan yang berlaku, terkait tidak dipasangnya baleho APBDS tahun 2020, beliau berdalih bahwa pemasangan baleho hampir semua Desa di Kecamatan Teweh Tengah tidak memasang baleho APBDS, jawabnya meyakinkan.

Neni melanjutkan Dana Covid-19 tahun 2020 Rp 120.000.000, diperuntukkan dalam penanggulangan Bencana, pendirian posko, pemberian insentif bagi petugas, uang makan, penyemporotan lingkungan 13 RT , penyemporotan fasilitas Umun,Pasar dan Sekolah. Jadi dana tersebut terserap
pada kegiatan diatas, pungkasnya tanpa merinci anggaran biayanya.

Anehnya ketika ditanya anggaran biaya per kegiatan Kades menjawab sudah lupa dan Kades menelepon seseorang diluar aparat Desa dan disuruh berkomunikasi sama BMol.

Camat Teweh Tengah Kastanto ketika ditemui dikantornya Selasa 2 Maret 2021 mengatakan terkait penggunaan ADD dan DD di Desa Rumba Sari ia Kadesnya yang lebih tau, karna aparat Desa yang langsung mengelola, kami sebagai orang Kecamatan kinerjanya terbatas, coba rekan- rekan wartawan langsung berhadapan sama pemerintah Desa terkait.

Kastanto melanjutkan, penggunaan dana Covid-19 yang dianggarkan dari Dana Desa kadang menimbulkan polemik tiap Desa karena insentif yang dikeluarkan bagi petugas tidak bisa di SPJ kan, itulah salah satu kendala bagi setiap Kepala Desa, tutupnya. ( carli )


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.