Pasaman, (Sumbar)
Beritamerdekaonline.com — Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menetapkan standar Zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1444 H/2023 M di daerah itu
Penetapan tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam surat edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 1/2 liter atau 2,5 Kilogram.
Bupati Pasaman, H. Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah disepakati oleh lembaga dinas terkait yang ada di kabupaten Pasaman.
” Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp. 38.000,” kata Bupati, pada hari Rabu (5/4/2023).
“Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000, dan beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,” kata Bupati.
“Jadi, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu Sendiri,” ucapnya.
Sedangkan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras), sebanyak 1,25 kilogram atau lima tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp.20.000/hari. *(C.πst).
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan