Jakarta, BeritaMerdekaOnline.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi nasional di tengah tantangan global. Dalam rapat terbatas yang digelar di Istana Merdeka pada Senin (15/9/2025), Presiden bersama jajaran menteri membahas kelanjutan paket kebijakan fiskal, insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor pariwisata, industri padat karya, serta perluasan jaminan perlindungan bagi pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa salah satu keputusan strategis yang diambil adalah perpanjangan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM. Tarif PPh final sebesar 0,5 persen untuk UMKM dengan pendapatan hingga Rp4,8 miliar per tahun dipastikan berlaku hingga 2029.

“Kita tidak lagi perpanjang per tahun, melainkan memberi kepastian sampai 2029. Tahun 2025 alokasinya Rp2 triliun dan wajib pajak yang terdaftar sudah mencapai 542 ribu. Ke depan, akan dilakukan revisi PP untuk memperkuat dasar hukumnya,” kata Airlangga.

Selain untuk UMKM, pemerintah juga memastikan kelanjutan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe (horeka). Insentif ini berlaku bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp10 juta, dengan alokasi anggaran Rp480 miliar.

Airlangga menegaskan kebijakan serupa juga berlaku untuk sektor industri padat karya, seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, dan barang berbahan kulit. Tahun ini saja, alokasi dana mencapai Rp800 miliar dengan target penerima sebanyak 1,7 juta pekerja.

Rapat juga menghasilkan keputusan memperluas cakupan diskon iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja informal. Jika sebelumnya program ini hanya mencakup pengemudi ojek daring dan pangkalan, kini diperluas hingga petani, nelayan, pedagang, buruh bangunan, dan pekerja rumah tangga.

“Target program ini mencakup 9,9 juta pekerja dengan estimasi anggaran Rp753 miliar,” jelas Airlangga.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat, memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha, serta memastikan perlindungan sosial bagi para pekerja di berbagai sektor. Pemerintah menegaskan bahwa dukungan ini akan terus diperkuat sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional. (Red)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.