Limapuluh Kota, (Sumbar) Beritamerdekaonline.com –Akhir-akhir ini keharmonisan hubungan antara Bupati Limapuluh Kota ( Sumbar ) Safarudin dt.Bandaro Rajo dengan wakilnya Rizki Nakasari Kurniawan terlihat nyata ketidak elokannya. Berbareng dengan itu bermunculan berita-berita miring tentang Safarudin baik dalam bertindak melaksanakan tugasnya ataupun kebijakan- kebijakan yang disiasati mengapung ke media sosial ( Medsos ) dengan nada miring yang jauh dari kebenaran.

Halnya baru-baru ini telah ditayangkan berita miring dengan judul tayangan vidio saudara Rudi.S Kamri pada chanel youtube Kanal Anak Bangsa yang di upload pada tanggal 2 Mei 2023 dengan sebutan Mark Up 400 % .

Bupati Limapuluh Kota Safarudin dt.Bandaro Rajo dalam jumpa Pers nya Jumat 5 Mei di kantor Diskominfo bertegas-tegas menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum sesuai perundang undangan yang berlaku. Karena berita ini sama sekali tidak benar dan terkesan mengada ada.

Untuk itu Bupati telah menugaskan Dinas Kominfo dan Bagian hukum untuk membuat laporan polisi lainnya.

Karena ini sudah mencemarkan nama baik bupati dan daerah Limapuluh Kota di mata umum. Secara panjang lebar Bupati telah menjelaskan tentang Rencana Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota yang akan membeli lahan untuk membuat Rumah Dinas baru di Ibukota Kabupaten (IKK) Sarilamak pada tahun 2023 untuk memajukan Daerah, batal terlaksana karena tidak tercapainya kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.

Sebelumnya direncanakan untuk membeli tanah di Kawasan Jorong Ketinggian Kecamatan Harau, Bahkan sejumlah proses juga telah dilakukan, yakni dari Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dari Appraisal terhadap tanah dengan SHM No. 3672 dengan luas tanah 2 Ha dengan nilai Rp 3.480.000.000,- (Tiga Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah), jika dikonversikan per meter senilai Rp. 174.000/ m2,- Selanjutnya nilai total Rp 3.480.000.000 menjadi dasar ketetapan harga jual beli antara Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota c/q Dinas PUPR dengan pemilik tanah a/n Taufik Idral cs.

Kita sudah merencanakan pada tahun 2022 lalu untuk melakukan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang pada tahun 2023, namun hal itu tidak jadi terlaksana karena tidak tercapainya kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal,” ucap Bupati Limapuluh Kota, Safarudin didampingi Kepala Bapelitbang, Gusdian Laora, Kadis PU, Hanif dan Kadis Kominfo, Desri, Jumat pagi 5 Mei 2023 di Aula Kominfo di Kawasan Sultan Hasanuddin Kelurahan Ibuah Kecamatan Payakumbuh Barat.

Bupati juga menambahkan, pelaksanaan kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang Lainnya merupakan tidak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026. Yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 25 tahun 2021 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022. Dan, kemudian diakomodir pada Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 05 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, yang ditindak lanjuti melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2022 pada Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota pada kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang dengan pagu anggaran Rp. 3,8 M. Setelah ditetapkan lokasi tanah di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, maka ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik/Appraisal MBPRU dengan kontrak Nomor : 01.02/GD-P/PPK-CK/PUPR-LK/2022 tanggal 03 November 2022, namun Proses Akta Jual Beli calon tanah Pengadaan Tanah Rumah Dinas Dan Fasilitas Penunjang dengan SHM No, 3672 dengan luas tanah 2Ha (Dua Hektar) tidak terlaksana, karena tidak ada kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk Akta Jual Beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.” Ucap Bupati.

Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk Rumah Dinas Bupati dan fasilitas lainnya tahun 2022 dan 2023 serta tidak ada melakukan penganggaran di APBD terkait pengadaan lahan tersebut tahun 2023. Kendati pun Pemkab melakukan pembelian tanah, itu sudah sewajarnya sebagai cadangan persiapan pemindahan tumis bupati dan kantor- lainnya yang masih banyak terdapat dalam kota Payakumbuh. Kita sudah sering menerima sindiran dari banyak pihak bahwa kita enggan untuk memisahkan diri dari Kota, justru itu kita harus melangkah kearah penyediaan lahan.

Kalaupun kelak terjadi tukar guling dengan Pemko Payakumbuh kita sudah punya persiapan tinggal hitung- hidungnya saja lagi jelas Safaruddin.Apalagi untuk menjual aset pemerintah kepada swasta itu sulit dan terlalu banyak prosedur yang harus ditempuh. (NS/FD)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.