Pemkot Padang Panjang Monitoring Dbox Arena dan Nagura, Perizinan dan Tata Ruang Jadi Sorotan

PADANG PANJANG (Sumbar), Berita Merdeka Online – Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan monitoring dan silaturahmi ke Mini Soccer Dbox Arena dan Nagura di Jalan Baru Tanjung, Kelurahan Ganting, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kamis (6/8/2026). Pertemuan itu menjadi forum dialog antara pemerintah daerah dan pengelola DBox Arena untuk membahas persoalan perizinan yang masih terkendala aturan tata ruang.

Rombongan Pemerintah Kota Padang Panjang terdiri dari Asisten II Setdako Padang Panjang, Indra Gusnady, Asisten I, I Putu Venda, Asisten III, Ade Nafrita Anas, staf ahli, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim LH), DPMPTSP, Dinas Pertanian, Dinas Kominfo, Satpol PP, Bagian Hukum Setdako, Lurah serta aparatur Kelurahan Ganting. Dari pihak pengelola hadir Hariadi Rahmat, Jeri, Tommy, dan jajaran manajemen Nagura Dbox Arena dan Nagura.

Indra Gusnady mengatakan, pemerintah ditugaskan untuk memantau perkembangan kegiatan usaha di Dbox Arena sekaligus membangun komunikasi dengan investor. Pemerintah juga ingin memperoleh penjelasan mengenai proses pembangunan sejak awal, termasuk berbagai aspek yang berkaitan dengan perizinan.

“Kami ingin mendapatkan informasi secara utuh mengenai proses pembangunan, pelaksanaan usaha, serta hal-hal yang berkaitan dengan perizinan agar persoalan yang ada dapat dipahami bersama,” ujar Indra.

Dalam dialog tersebut, juru bicara manajemen Dbox Arena dan Nagura, Hariadi Rahmat, menjelaskan investasi di Padang Panjang dimulai pada 2023. Saat itu, pihaknya mencari lokasi yang dinilai layak untuk membangun fasilitas olahraga mini soccer dan futsal.

Menurut Hariadi, lahan yang dipilih merupakan milik Doni yang saat itu menjabat sebagai Camat Padang Panjang Timur. Setelah melalui survei lapangan, pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyusunan dokumen, hingga penandatanganan perjanjian sewa, pembangunan mulai dilakukan pada 2024.

Ia mengatakan, ketika proses pembangunan berlangsung, lokasi tersebut sempat dikunjungi Penjabat Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sonny Budaya Putra, bersama sejumlah anggota DPRD. Menurut Hariadi, saat itu pemerintah menyampaikan dukungan terhadap investasi yang dilakukan.

Namun, situasi berubah setelah Dinas PUPR mengirimkan surat peringatan kepada pengelola. Hariadi mengaku pihaknya langsung mendatangi Dinas PUPR untuk meminta penjelasan.

“Kami tidak pernah berniat melanggar aturan. Sejak awal kami menganggap lahan yang disewa tidak memiliki persoalan. Tidak ada informasi yang kami terima bahwa kawasan ini merupakan lahan hijau atau memiliki kendala tata ruang,” kata Hariadi.

Ia menambahkan, pihaknya telah berupaya mengurus berbagai persyaratan administrasi, termasuk mengajukan permohonan perubahan status lahan dan mengikuti prosedur yang diarahkan pemerintah. Namun, seluruh proses tersebut belum dapat diselesaikan karena terkendala ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas PUPR Kota Padang Panjang, Wita Desi Susanti, menjelaskan persoalan yang dihadapi bukan semata-mata terkait izin bangunan, melainkan ketidaksesuaian lokasi usaha dengan aturan tata ruang yang masih berlaku.

Pemkot Padang Panjang Monitoring Dbox Arena dan Nagura, Perizinan dan Tata Ruang Jadi Sorotan

Menurut Wita, sejak mulai menjabat pada Oktober 2025, pihaknya menemukan pembangunan telah berlangsung tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Dinas PUPR. Surat yang dikirim pada 10 November 2025 merupakan surat peringatan pertama kepada pengelola.

“Kami sangat mengapresiasi investasi yang dilakukan karena mampu membuka lapangan kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat. Namun, pembangunan dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu sehingga kendala tata ruang baru diketahui setelah pembangunan berjalan,” ujar Wita.

Ia menjelaskan, hingga kini Kota Padang Panjang masih menggunakan Peraturan Daerah RTRW Tahun 2013. Berdasarkan aturan tersebut, lokasi Dbox Arena dan Nagura berada di kawasan pertanian atau lahan hijau.

Selain itu, sebagian kawasan di belakang Dbox Arena juga masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah pada 2021. Berdasarkan ketentuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, kawasan tersebut juga termasuk lahan sawah yang dilindungi.

“Karena itu terdapat beberapa ketentuan yang belum sesuai dengan keberadaan bangunan dan kegiatan usaha di lokasi tersebut. Seandainya sejak awal ada koordinasi dengan Dinas PUPR, persoalan ini dapat dijelaskan sebelum pembangunan dimulai,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim LH Kota Padang Panjang, Delfianto, mengatakan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil pemantauan, kata Delfianto, hingga kini usaha tersebut belum memiliki izin lingkungan. Dinas Perkim LH juga telah menyampaikan surat kepada pengelola pada 3 Juli 2026 agar segera melengkapi persyaratan tersebut.

“Belum ada koordinasi dari pihak pengelola Dbox Arena dan Nagura kepada Dinas Perkim LH terkait pengurusan izin lingkungan,” ujarnya.

Perwakilan manajemen Dbox Arena dan Nagura, Jeri, berharap pemerintah daerah dapat mencarikan solusi yang memberikan kepastian hukum terhadap investasi yang telah dilakukan.

Menurut dia, apabila sejak awal status tata ruang lahan disampaikan secara terbuka, pihaknya akan mempertimbangkan kembali rencana investasi tersebut. Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap menghormati seluruh ketentuan yang berlaku dan siap mengikuti solusi yang ditawarkan pemerintah.

“Kami berharap pemerintah menjadi jembatan penyelesaian persoalan ini. Kami tidak ingin melanggar aturan, tetapi juga berharap investasi yang sudah berjalan memperoleh kepastian hukum sehingga usaha ini dapat terus berkembang di Padang Panjang. Kami berharap agar pemkot Padang Panjang mencarikan solusi jalan keluar bagi kami. Kami akan tempuh apapun solusi yang ditawarkan oleh Pemkot nantinya,” kata Jeri.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis. Pemerintah Kota Padang Panjang dan manajemen Dbox Arena dan Nagura sepakat membuka ruang komunikasi lanjutan untuk mencari penyelesaian yang tetap berpedoman pada ketentuan tata ruang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Laporan: Charles Nasution)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.