SEMARANG | Berita Merdeka Online – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak untuk menjamin hak serta perlindungan bagi jutaan pekerja di sektor informal.

Menurut Luthfi, Raperda yang diinisiasi Komisi E DPRD Jawa Tengah merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem ketenagakerjaan.

“Saya mengapresiasi prakarsa Komisi E DPRD Jawa Tengah. Pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah sehingga sudah semestinya mendapat perlindungan melalui regulasi yang jelas,” ujar Luthfi usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, pekerja informal masih menghadapi berbagai keterbatasan, mulai dari belum adanya kepastian hukum, minimnya akses terhadap jaminan sosial, hingga belum tersedianya standar perlindungan ketika terjadi persoalan dalam hubungan kerja.

Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda segera selesai sehingga pemerintah memiliki dasar hukum dalam merancang program perlindungan yang menyeluruh.

Selain regulasi, Luthfi juga menyoroti pentingnya penyusunan basis data pekerja informal.

Menurutnya, data yang akurat menjadi kunci agar berbagai program pemerintah dapat disalurkan secara tepat sasaran.

“Sampai saat ini pendataan pekerja informal belum sepenuhnya tersedia. Dengan data yang valid, pemerintah akan lebih mudah menyusun kebijakan maupun menyalurkan bantuan,” katanya.

Ia berharap Perda yang nantinya disahkan tidak hanya mengatur perlindungan hukum, tetapi juga mencakup jaminan sosial, peningkatan kesejahteraan, serta mekanisme pelaksanaan yang jelas.

Di sisi lain, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq menilai pekerja informal merupakan penggerak utama ekonomi masyarakat.

Sektor tersebut mampu menciptakan lapangan pekerjaan, memperkuat aktivitas ekonomi, sekaligus membantu menekan angka pengangguran.

Meski demikian, perlindungan terhadap pekerja informal dinilai masih belum optimal. Oleh sebab itu, perubahan kondisi ekonomi dan perkembangan dunia kerja perlu direspons melalui kebijakan yang lebih adaptif.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah menyebut Raperda juga akan mengatur pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian berbagai fasilitas perlindungan, termasuk kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, keberadaan data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam memastikan pekerja informal memperoleh hak-haknya.

Sarif menambahkan, pertumbuhan UMKM di Jawa Tengah diperkirakan akan terus meningkatkan jumlah pekerja sektor informal.

Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang mampu mengimbangi perkembangan tersebut agar kesejahteraan pekerja tetap menjadi perhatian utama. (liem)


Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.