SEMARANG, Berita Merdeka Online – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menerapkan kebijakan baru mengenai pakaian dinas khas daerah. Setiap hari Jumat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov diwajibkan mengenakan sarung bermotif batik atau lurik sebagai bawahan.

Langkah ini dinilai menjadi terobosan penting dalam mengangkat kembali budaya lokal sekaligus memperkuat perekonomian pelaku UMKM di sektor kerajinan batik dan tekstil tradisional.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin), menjelaskan bahwa penggunaan sarung dalam kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai simbol keagamaan.

Menurutnya, sarung merupakan bagian dari tradisi Nusantara yang telah lama dipakai oleh masyarakat Indonesia dari beragam latar belakang budaya maupun agama.

Ia menegaskan bahwa sarung memiliki kedudukan yang serupa dengan peci hitam yang juga digunakan dalam berbagai aktivitas, baik formal maupun informal.

“Sarung itu sudah menjadi identitas masyarakat kita. Digunakan lintas agama dan lintas budaya, sama seperti peci hitam yang kita pakai dalam berbagai acara resmi,” kata Gus Yasin saat ditemui usai Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Ia menyebutkan bahwa batik sebagai material yang digunakan dalam sarung memiliki nilai budaya yang sangat tinggi.

Pengakuan UNESCO pada 2019 terhadap batik sebagai warisan budaya dunia tak benda semakin memperkuat alasan pemerintah daerah untuk mengedepankan produk-produk lokal.

Bagi pemerintah, kebijakan berpakaian khas ini bukan hanya pelestarian budaya, tetapi juga menjadi peluang memperluas pasar produk batik dan lurik yang diproduksi UMKM di Jawa Tengah.

Dari sisi ekonomi, Gus Yasin menegaskan bahwa aturan ini berangkat dari kajian mendalam dan sejalan dengan pedoman Kementerian Dalam Negeri terkait pakaian dinas ASN.

Pemprov menginginkan busana ASN tidak hanya berfungsi sebagai identitas formal, melainkan juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa kebijakan pakaian dinas mendukung perputaran ekonomi, terutama dari sektor UMKM yang memproduksi batik dan lurik,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa produk sarung batik dan lurik dari Indonesia telah dikenal secara internasional dan diekspor ke berbagai negara, mulai dari kawasan Asia, Afrika, hingga Timur Tengah.

Menurutnya, dengan memperkuat penggunaan sarung batik di internal ASN, maka permintaan domestik akan meningkat dan membantu menjaga keberlangsungan usaha para perajin.

Meski demikian, ia memahami bahwa kebijakan ini menimbulkan respon beragam dari masyarakat. Gus Yasin menilai ruang kritik merupakan hal yang wajar dalam sebuah kebijakan publik.

Namun ia menekankan bahwa keberadaan aturan ini memiliki tujuan yang jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal.

“Kalau kita bicara soal pemberdayaan UMKM, saya yakin sebagian besar masyarakat akan mendukung,” ujarnya.

Untuk memperkuat aturan tersebut, Pemprov Jateng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 yang memuat detail kewajiban pakaian dinas khas Jawa Tengah.

Aturan ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang pakaian dinas ASN di kementerian dan pemerintah daerah.

Rincian Pakaian Dinas Khas Jawa Tengah

ASN Pria:

Kemeja kerah shanghai atau kerah berdiri berwarna putih, lengan panjang atau pendek, dengan bawahan sarung batik.

Atasan batik/lurik/tenun dengan bawahan sarung batik.

Diperbolehkan memakai peci.

Alas kaki menggunakan sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.

ASN Wanita:

Gamis berbahan batik dengan warna bebas.

Tunik atau kemeja putih polos dengan bawahan batik.

Atasan batik dengan bawahan batik hingga mata kaki atau di bawah lutut.

Jilbab polos bagi yang mengenakannya.

Alas kaki berupa sepatu atau sandal selop.

Dengan diberlakukannya aturan ini, Pemprov Jateng berharap budaya lokal semakin mendapat tempat di ruang publik, sekaligus memperkuat kesejahteraan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. (lim)