Pasang, Berita Merdeka Online – Penerbitan majalah Pasangkayu Smart yang digadang-gadang sebagai media informasi internal Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu kini menjadi sorotan.
Majalah tersebut diduga diterbitkan oleh Dinas Kominfopers tanpa mengikuti prosedur yang sesuai dan berpotensi menjadi modus korupsi yang merugikan keuangan daerah.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa proses pengadaan dan distribusi majalah tersebut diduga tidak transparan. Bahkan, Box Redaksi yang ada di dalam Majalah tersebut diduga bukan diisi oleh Wartawan.

“Ironiskan, Majalah Pasangkayu Smart disebut sebagai majalah internal Pemda, tetapi dalam sistem pencairan menggunakan sistem LS yaitu lewat PT. (pihak ketiga)”, ujar Sumber, Rabu (16/7).
Selain itu, kata Sumber, volume iklan advertorial dan iklan lainnya, dalam setiap penerbitan tidak memenuhi standar sebuah majalah karena 75 % berisi iklan dan tidak memuat berita kontrol.
“Saya akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bagian Pidsus Kejaksaan Negeri”, tutupnya.
Selain itu, Pakar kebijakan publik dan antikorupsi menyebut praktik semacam ini bisa menjadi celah penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana publik.
“Jika penerbitan dilakukan di luar mekanisme yang sah, maka potensi korupsi sangat besar, apalagi jika tak ada pertanggungjawaban anggaran yang terbuka ke publik,” ujar salah satu aktivis antikorupsi Sulawesi Barat.
Kepala Bidang Kominfopers, Makmur saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban jelas terkait dugaan pelanggaran, justru hanya memberi informasi tentang budget anggaran tahun 2024.
“Untuk tahun ini, Majalah Pasangkayu Smart tidak mendapat anggaran, tahun lalu pun hanya mendapat 35 juta”, ujarnya.
Laporan : Sul
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan