Padang Panjang (Sumbar), Beritamerdekaonline.com – Pengadilan Negeri Padang Panjang menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa kasus tindak pidana Pemilu 2024 pada Kamis (12/12/2024). Suasana haru dan sorak sorai mengiringi pembacaan vonis oleh Ketua Majelis Hakim di ruang sidang yang dipenuhi pengunjung.
Ketiga terdakwa, Ad, Cc, dan Fr, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 5 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ancaman pidana kurungan selama satu bulan jika denda tidak dibayarkan.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Feri Anda, S.H., M.H., bersama hakim anggota Rahmanto Attahyat, S.H., dan Gustia Wulandari, S.H. Panitera Pengganti Heluy Ekawarni, S.Kom., S.H., turut hadir dalam persidangan. Bertindak sebagai Penuntut Umum adalah Edmon Rizal, S.H., M.H., dan Andrile Firsa, S.H., M.H., sementara penasehat hukum para terdakwa adalah Romi Martianus, S.H., C.med., dan Dessi AB, S.H.
Dari pantauan awak media Beritamerdekaonline.com di lokasi, sidang berlangsung tertib dengan kehadiran Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Padang Panjang yang turut memantau jalannya persidangan. Vonis ini menjadi simbol ketegasan hukum dalam menjaga integritas Pemilu 2024.
Putusan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat yang memadati ruang sidang. Banyak pihak berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa depan.
(Charles Nasution)

Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



Tinggalkan Balasan