Majalengka, Beritamerdekaonline.com – Bupati Majalengka terpilih, H. Eman Suherman, menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan pemerintah terkait penundaan pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.
“Kami bersama wakil bupati akan mematuhi aturan pemerintah yang telah ditetapkan. Kami menerima keputusan tersebut,” ujar Eman.
Penjabat (Pj) Bupati Majalengka, Dedi Supandi, membenarkan adanya penundaan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, melalui berbagai media sosial.
Penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 27 November 2024. Sidang dismissal dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari rencana awal 11-13 Februari.
“Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, pemerintah pusat memutuskan menunggu putusan dismissal tersebut untuk menentukan waktu pelantikan kepala daerah secara serentak,” jelas Dedi Supandi kepada media.
Rencana pelantikan kepala daerah terpilih oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan ditunda karena masih ada sejumlah daerah yang menghadapi sengketa hasil Pilkada di MK hingga proses hukum selesai.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa kepala daerah yang tidak terlibat sengketa akan dilantik bersamaan dengan mereka yang perkaranya telah diputuskan melalui mekanisme dismissal di MK.
“Kami akan mengupayakan pelantikan kepala daerah serentak dalam skala lebih besar secepatnya,” kata Tito kepada wartawan saat jumpa pers.
Tito mengusulkan agar pelantikan kepala daerah dilaksanakan pada 18, 19, atau 20 Februari 2025, namun keputusan akhir berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diundur dari Februari 2025 ke Maret 2025. Hal ini karena MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy, dikutip dari Antaranews.
Dengan demikian, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa Pilkada di daerah lainnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025. Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih, dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
Namun, dengan adanya penundaan ini, pelantikan kepala daerah terpilih akan menunggu hingga seluruh proses hukum di MK selesai dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden yang baru.
Bupati Majalengka terpilih, H. Eman Suherman, menegaskan komitmennya untuk mengikuti setiap keputusan pemerintah pusat demi kelancaran proses pemerintahan di daerah.
“Kami siap menjalankan amanah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berharap proses pelantikan dapat berjalan lancar setelah seluruh tahapan hukum selesai,” tutup Eman. (MH)




Tinggalkan Balasan