SEMARANG, Berita Merdeka Online – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha (CSA) terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menyeret dana ratusan miliar rupiah tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah Andhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain. Berdasarkan hasil penelusuran dan pelacakan aset oleh tim penyidik, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan hingga mencapai Rp237 miliar, yang diduga kuat telah menyebabkan kerugian keuangan negara maupun Pemerintah Daerah Cilacap.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa selain pelacakan dana utama, penyidik juga menemukan adanya pembayaran uang muka senilai Rp13 miliar yang digunakan untuk pembelian sebuah pabrik beras di Klaten oleh tersangka Andhi Nur Huda.
Dana tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan seorang warga bernama Rizal Hari Wibowo.
“Yang bersangkutan, dengan itikad baik, hari ini membawa uang tersebut dan menyerahkannya kepada tim penyidik,” ujar Dr. Lukas dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (16/7/2025).
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng, Freddy D. Simanjuntak, menambahkan bahwa uang sebesar Rp13 miliar itu telah resmi disita dan diamankan oleh penyidik.
Dana tersebut kemudian langsung dititipkan ke dalam rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, dan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses persidangan mendatang.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara, sekaligus menunjukkan komitmen serius dalam memberantas tindak pidana korupsi di daerah,” tegas Freddy. (lim)




Tinggalkan Balasan