Pulang Pisau, Berita Merdeka Online – Sidang perdana perkara pidana nomor 26/Pid.B/2025/PN Pps yang digelar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Rabu 11 Juni 2025, langsung memanas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau membacakan dakwaan terhadap Kades Ramang, Ramba. Namun tak lama berselang, tim penasihat hukum terdakwa melawan balik lewat pembacaan eksepsi.
Eksepsi atau tangkisan hukum tersebut disampaikan langsung oleh Advokat Haruman Supono, SE, SH, MH, AAIJ, selaku kuasa hukum Ramba. Dalam eksepsinya, Haruman menyebut bahwa dakwaan JPU cacat substansi karena menerapkan pasal pidana yang tidak relevan dengan fakta hukum.
“Dakwaan ini bertentangan dengan kaidah hukum pidana. Penerapan pasalnya tidak memenuhi unsur delik materiil. Kami minta majelis hakim menerima eksepsi ini dan menyatakan perkara ini tidak layak diperiksa lebih lanjut,” tegas Haruman kepada wartawan usai sidang.
Dalam argumennya, Haruman menekankan pentingnya azas Indubio Pro Reo, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa dalam hal terdapat keragu-raguan, maka keputusan harus diberikan yang menguntungkan terdakwa.
“Azas ini sudah menjadi landasan universal peradilan pidana. Jika alat bukti lemah dan tidak meyakinkan, maka terdakwa tidak boleh dihukum. Ini yang menjadi inti dari eksepsi kami,” ujar Haruman.

Ia pun mengutip asas moral hukum klasik: “Lebih baik membebaskan seribu orang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.”
Tak hanya menyampaikan eksepsi, pihak kuasa hukum juga menyerahkan bukti-bukti surat sebagai bentuk pembuktian terbalik, sekaligus mengajukan surat permohonan perubahan jenis tahanan kepada majelis hakim. Kuasa hukum meminta agar terdakwa tidak lagi ditahan secara fisik dengan alasan kooperatif dan jaminan dari pihak keluarga.
Di luar gedung pengadilan, suasana juga cukup dinamis. Ormas Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Mandau Apang Baludang Bulau (DPP-MABB) turut menggelar aksi damai sebagai bentuk solidaritas terhadap Kades Ramba. Aksi itu dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP-MABB, Abdul Rahman.
“Kami hadir untuk mendukung proses hukum yang adil. Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap kepala desa,” ujar Abdul Rahman kepada awak media.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang telah disampaikan.***
Eksplorasi konten lain dari Berita Merdeka Online
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




Tinggalkan Balasan