Kapuas, Beritamerdekaonline.com – Menanggapi hasil sidang adat sengketa tanah warisan/kebun yang berlokasi didesa Penda Muntei disidangkan dikantor Kecamatan Kapuas Tengah, Desa Pujon pada hari Rabu, tanggal 22 Nopember 2023, dimulai pada pukul 09.00 Wib dan berakhir pada pukul 10.30 Wib.

Dipimpin langsung Pj Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah Harsendi Guling.

Pihak penggugat sdra Tatau/Suwandi, tidak ikut hadir dalam sidang putusan dikarenakan pihak penggugat sdra Tatau/ Suwandi, tidak ada panggilan/undangan resmi dari Pj. Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuas Tengah Harsendi Guling.

Alasan pihak penggugat tidak menghadiri dalam sidang sengketa tanah/ lahan didesa Penda Muntei dengan pihak tergugat sdri Noni Suryani.

Apalagi ini sidang adat yang terakhir dan harus diputuskan oleh Pj. Damang Kepala Adat berserta Sekdam dan Mantir adat Kecamatan Kapuas Tengah.

Sidang putusan penyelesaian sengketa tanah warisan/kebun di Desa Penda Muntei yang dimenangkan oleh pihak tergugat sdri Noni Suryani sesuai berita acara yang telah dibuat dan ditanda tangani. Namun pihak penggugat sdra Tatau atau Suwandi merasa keberatan dan tidak terima dengan hasil sidang putusan dari Pj. Damang Kepala Adat Kecamaran Kapuas Tengah Harsendi Guling tampa mengikut sertakan Sekdam dan Mantir adat Kecamatan.

Putusan sidang penyelesaian sengketa tanah warisan /kebun bisa diputuskan bilamana Sekdam dan Mantir Adat Kecamatan harus ikut hadir dalm sidang adat tersebut.

Tampa kehadiran Sekdam dan Mantir Adat, putusan yang sudah diputuskan Pj. Damang Kepala Adat tidak mempunyai kekuatan sesuai hukum adat dan tidak bisa dibenerkan, ungkap Sekdam dan Mamtir Adat saat dimintai keterangam awak media berita merdeka online.

Sekdam dan Mantir Adat juga berasalasan sama kenapa tidak ikut hadir dalam sidang penyelesaian sengketa tanah warisan/kebun.

Oleh tidak ada undangan tertulis dari pihak Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kapuas Tengah.

Pihak penggugat juga merasa heran dan tidak mengerti kenapa mantan Mantir Adat Desa Penda Muntei sdra Selin juga ikut berperan dan mengurusi penyelesaian sidang adat sengketa tanah/ lahan.

Padahal sdra Selin sudah berakhir sebagai Mantir Adat Desa Penda Muntei sesuai SK/ tanggal 31 Oktober 2023 dan suratnya sudah dilimpahkan kekecamatan dan tidak berhak lagi ikut memantau dan membantu.

Pada dasarnya pihak penggugat sdra Tatau atau Tandan Suwandi, tidak menerima keputusan Pj. Damang Kepala Adat Harsendi Guling, pada hari Rabu, tanggal 23 Nopember 2023, karena tidak mendapatkan surat panggilan atau undangan dari Pj. Damang Kepala Adat Kecamatan Kapuaa Tengah.

Pungkas Tatau atau Tandah Suwandi, saat dimintai keterangan awak media berita merdeka online biro Kapuas.

Pihak penggugat sdra Tatau atau Tandah Suwandi, dari sengketa tanah seharga tanah Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah).

Dengan rincian bagian :

Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupuah) untuk Noni Suryani pihak tergugat dan Rp. 25.000.000,- ( Dua Puluh Lima Juta Rupih) untuk Tatau Tandah Suwandi pihak penggugat.

Sdri Noni Suryani pihak tergugat tidak menawar dan tidak mau memberikan waktu berpikir untuk saya sebagai pihak penggugat.

Pujon      : 23/11/2023.P
Pewarta : Hazairin