SEMARANG, Berita Merdeka Online – Kepolisian Daerah Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang advokat yang terjadi di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/12/2025).
Konferensi pers dipimpin Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono, serta jajaran penyidik dari satuan terkait. Sejumlah rekan seprofesi korban dari DPC Peradi Purwokerto juga turut hadir.
Wakapolda Jateng menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang hilang yang diterima Polresta Banyumas pada akhir November 2025.
Korban diketahui bernama Aris Mudandi, SH, seorang advokat yang terakhir berpamitan kepada keluarganya untuk bepergian ke wilayah Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, pada 21 November 2025.
“Korban sempat menjalin komunikasi dengan keluarga hingga 22 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Setelah itu, korban tidak dapat dihubungi dan tidak kembali ke rumah,” ungkap Brigjen Pol Latif Usman.
Merasa khawatir dengan keberadaan suaminya, istri korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, dilakukan koordinasi lintas wilayah antara Polresta Banyumas dan Polresta Cilacap.
Tim gabungan Satreskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dibunuh pada Kamis dini hari, 11 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di kawasan Panembahan Tunggul Wulung, Kecamatan Jeruklegi.
Setelah menghilangkan nyawa korban, pelaku menguburkan jenazah secara ilegal di kawasan Alas Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten, Cilacap.
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Tersangka utama berinisial S alias Yudi, warga Cilacap Selatan, diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Sementara tersangka berinisial IJ alias Wanto, warga Jeruklegi, berperan membantu proses penguburan jenazah korban.
Kedua tersangka telah diamankan dan ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melakukan aksinya dengan memukul bagian belakang leher korban menggunakan kayu, lalu mencekik hingga korban meninggal dunia,” jelas Wakapolda.
Motif pembunuhan diketahui berkaitan dengan masalah ekonomi. Pelaku berniat menguasai mobil milik korban yang rencananya akan dijual untuk melunasi utang pribadi.
Kendaraan tersebut sempat disembunyikan di wilayah Kebumen sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Kapolresta Cilacap menambahkan, antara korban dan pelaku telah saling mengenal sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Pada hari kejadian, korban diajak berziarah ke kawasan Tunggul Wulung. Saat kondisi sepi, pelaku melancarkan aksinya seorang diri.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kayu, cangkul, dua unit mobil, pakaian korban, serta barang-barang pribadi lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” pungkas Wakapolda Jawa Tengah. (lim)



Tinggalkan Balasan