GROBOGAN, Berita Merdeka Online – Terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5 atas tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, memicu sorotan tajam.

Sejumlah pihak mempertanyakan legalitas penerbitan SHGB baru di atas objek tanah yang sama, sementara proses lama dinilai belum sepenuhnya tuntas. Objek tanah tersebut sebelumnya sudah terbit SHGB Nomor 1.

Direktur PT Azam Anugerah Abadi (PT AAA), Suseno, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan SHGB baru tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya telah terbit SHGB Nomor 1 atas nama PT Semen Sugih Harapan dengan luas 826.491 M²

Namun, belakangan muncul SHGB baru dengan nomor berbeda, yakni Nomor 5 atas nama PT Alib, untuk objek dan luas tanah yang sama.

Menurutnya, sebelum penerbitan SHGB baru, seharusnya ada penyelesaian atas SHGB lama yang pernah dijaminkan ke Bank BHS pada era 1990-an.

Akibat kredit macet senilai sekitar Rp45 miliar, aset tersebut kemudian masuk dalam proses penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara pada 2004.

“Posisi HGB lama itu sudah mati sejak tanggal 5 April 2004, sementara lelang dilaksanakan pada 22 April 2004 dan dimenangkan PT Alib. Dalam risalah lelang ada kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk penyelesaian hak tanggungan,” ujar Suseno di kantor LBH Ratu Adil Semarang, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, seharusnya SHGB lama dihidupkan kembali dan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran APHT dan BPHT, diselesaikan terlebih dahulu sebelum menerbitkan HGB baru.

“Tidak bisa serta-merta menerbitkan HGB baru dengan nomor berbeda jika objek tanahnya sama dan masih terkait kewajiban hukum sebelumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, Suseno juga mempertanyakan dasar pengajuan SHGB baru yang disebut menggunakan surat pernyataan tidak sengketa dari lurah serta pembayaran kerohiman kepada keluarga tertentu.

Padahal, menurutnya, tanah tersebut bukan tanah negara bebas karena memiliki riwayat hak dan proses hukum sebelumnya.

Penerbitan SHGB baru tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah karena luas lahan disebut melebihi lima hektare.

Bahkan, lahan itu kemudian dipecah menjadi 11 bidang. Awalnya disebut sebagai kawasan industri, namun dalam klarifikasi terakhir muncul keterangan bahwa peruntukannya adalah real estate.

“Ini yang menjadi tanda tanya. Kalau luasnya besar dan disebut kawasan industri, tentu mekanisme dan izinnya berbeda dengan real estate. Mana yang benar?” ujarnya.

Pihaknya kini menempuh langkah hukum dengan melayangkan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN guna meminta klarifikasi atas proses penerbitan SHGB tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, PT AAA menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan.

Kasus ini pun berpotensi membuka kembali polemik lama terkait status dan riwayat kepemilikan lahan di Sugihmanik, yang awalnya merupakan tanah milik desa dan warga sebelum dibebaskan untuk proyek pembangunan pabrik semen.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak ATR/BPN Jawa Tengah maupun pihak terkait lainnya. (liem)